Jadi Teladan Masyarakat, Pegawai Pemerintah dan Swasta diminta Bayar PBB-P2 Tepat Waktu

CIREBON-Pegawai pemerintah dan swasta diminta membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secepatnya untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak. 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., pada Rapat Penyampaian Surat Pajak Terhutang (SPT) PBB-P2 tahun 2021 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi. M.Si  di ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Selasa, 2 Maret 2021. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah taat dan patuh membayar pajak PBB-P2,” ungkap Azis. Ketaatan dan kepatuhan mereka merupakan bentuk kepedulian yang besar dari masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Cirebon.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa belum seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak tepat waktu dan tertib. “Untuk itu saya mengharapkan seluruh pejabat, pegawai pemerintah termasuk pegawai swasta untuk membayar pajak PBB-P2 sesegera mungkin,” ungkap Azis. Sehingga bisa menjadi panutan masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 tepat waktu. 

Sementara itu Sekda Kota Cirebon menjelaskan Pemda Kota Cirebon memberikan 3 bulan relaksasi pajak pada 2020 lalu. “Tujuannya untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ungkap Agus. Relaksasi pajak diberikan mulai Juli 2020 sebesar 15 persen, Agustus sebesar 10 persen dan September sebesar 5 persen. Selain itu, ada juga program penghapusan denda sampai dengan tahun 2019 serta jatuh tempo PBB-P2 yang semula bulan September diundur menjadi November 2020.

Dengan sejumlah kebijakan dan relaksasi yang telah dilakukan, realisasi PBB-P2 Kota Cirebon bisa mencapai 110,57 persen atau Rp 33.522.968,810 dari target sebesar Rp 30.308.542,000. Jumlah tersebut naik 10,57 persen dari target PBB-P2 yang telah ditentukan dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 78.000 lembar SPT. Sedangkan realisasi Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 35.051.291.843 dari target BPHTB tahun 2020 yang hanya Rp 28.151.527.424. Target BPHTB terlampaui sebesar 24,51 persen atau sebesar Rp 6.899.764.410. 

Pada kesempatan itu Agus juga mengungkapkan kesuksesan pembayaran PBB-P2 oleh masyarakat juga perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak. “Termasuk kecepatan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak,” ungkap Agus. Dengan penyampaian SPPT-P2 lebih awal diharapkan bisa mendorong para wajib pajak untuk membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo. “Tidak lupa seluruh camat dan lurah untuk turut serta mengawasi dan memantau petugas kolektor pajak dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 tahun 2021,” ungkap Agus.