Oleh : Drs. Handaru. M.Si
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjadi tidak berlaku lagi. Secara substansi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara ini banyak mengalami perubahan isi dibanding undang-undang pokok-pokok kepegawaian, antara lain menyangkut jabatan.
Selengkapnya :