Izin Pemanfaatan Ruang Di Kota Cirebon

RAKOR BKPRD BAPEDASekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi selaku Ketua Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon memimpin rapat koordinasi TIM BKPRD terkait perizinan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Cirebon, Selasa (2/2).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki izin pemanfataan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Asep Dedi mengatakan Izin Pemanfaatan Ruang diberikan untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang kota. “ Ada setidaknya empat Izin yang mencakup izin pemanfaatan ruang, yaitu izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah, dan IMB serta izin lainnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Asep Dedi.