Inspektorat Kota Cirebon Evaluasi AKIP tingkat Perangkat Daerah

CIREBON – Inspektorat Daerah menyerahkan piagam evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan koordinasi capaian program Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Cirebon Tahun 2023 di Hotel Prima, Rabu (15/11/2023).

Plt. Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.A.P., menyerahkan piagam evaluasi AKIP kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

Eti Herawati menyampaikan, evaluasi AKIP pada prinsipnya merupakan aktivitas analisis untuk menilai dan memberikan solusi atas masalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

“Ruang lingkupnya, mencakup penilaian kualitas perencanaan kinerja, penilaian pengukuran kinerja, penilaian pelaporan kinerja, penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal dan penilaian capaian kinerja,” ujarnya, Rabu (15/11/2023) di Hotel Prima Kota Cirebon.

Dengan demikian, kata Eti, pelaksanaan evaluasi AKIP ini diharapkan dapat mendorong setiap perangkat daerah untuk berkomitmen dan konsisten meningkatkan implementasi AKIP dalam mewujudkan capaian kinerja yang telah direncanakan.

“Evaluasi ini penting, mengingat capaian kinerja dari perangkat daerah berimplikasi pada capaian kinerja Pemerintah Daerah Kota Cirebon, termasuk capaian program MCP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

Berdasarkan laporan, lanjut Eti, periode November 2023 Kota Cirebon baru mencapai progres nilai MCP sebesar 51 persen pada tujuh area intervensi yang ditetapkan.

“Dibandingkan capaian MCP 2022 sebesar 85,26 persen masih terdapat deviasi sekitar 35 persen capaian yang harus ditingkatkan pada 2023 ini. Mohon menjadi fokus dan perhatian kita bersama,” paparnya.

Masih dikatakan Eti, capaian MCP ini menunjukan komitmen Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam mendukung program pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

“Saya minta kepada perangkat daerah yang terkait dengan tujuh area intervensi tersebut, agar melengkapi permintaan bukti-bukti yang diperlukan untuk input ke aplikasi jaga.id,” tuturnya.

Sedangkan waktu penilaian MCP 2023, imbuh Eti, hanya tersisa satu bulan sampai dengan 31 Desember 2023. Saya minta kepada perangkat daerah segera memenuhi permintaan kelengkapan MCP KPK.

“Kepada inspektur daerah juga, saya minta untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan untuk meningkatkan capaian MCP Kota Cirebon Tahun 2023,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Cirebon, Drs. Asep Gina Muharam menjelaskan, terkait tujuh intervensi yang mesti segera dilengkapi berkasnya adalah, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan manajemen BMD.

“Tujuh area intervensi ini menjadi pedoman dalam pencegahan korupsi di daerah. Di dalamnya terdapat indikator dan subindikator, tujuannya tentu untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah,” katanya.