HUT KOPERASI KE-70. DPKUKM KOTA CIREBON GELAR SYUKURAN

CIREBON – Hari Ulang Tahun Koperasi ke-70, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Cirebon menggelar kegiatan acara syukuran yang dilaksanakan di Sekretariat Dekopinda Kota Cirebon, Rabu (9/8) yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ir. Yati Rohayati.

HUT Koperasi ke-70 ini bertemakan “Koperasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, untuk Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Yati mengatakan bahwa jumlah koperasi sampai saat ini berjumlah 377 yang terdiri dari 199 koperasi aktif dan 178 koperasi pasif. Koperasi aktif ini dimaksudkan koperasi yang secara rutin tiap tahun dan tepat waktu melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan untuk koperasi pasif dimaksudkan yang tidak dapat menyelenggarakan RAT sebagai forum tertinggi dalam koperasi.

“Dari data yang kami peroleh bahwa koperasi kita masih banyak yg pasifnya yaitu berkisar 40% koperasi pasif. Dan hal inilah yang menjadi PR besar kami ke depannya. Kami juga nanti akan melakukan pemetaan permasalahannya seperti apa hingga menjadi pasif, sehingga nanti setiap tahunnya koperasi yang pasif menjadi aktif dan yang aktifnya tetap lebih maju lagi. Dan nanti dapat saling berkesinambungan.” Ujarnya.

Selain itu juga, Yati mengatakan bahwa kini pihaknya sedang melaksanakan penilaian terhadap koperasi berprestasi. Dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan pelatihan manajerial akuntansi keuangan dan akuntansi koperasi kepada 50 koperasi serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi berbasis RW tahun 2017.

Sementara untuk kegiatan Deklarasi dan Rekomendasi Kongres Koperasi ke-tiga yang dilaksanakan di Makassar beberapa waktu lalu menghasilkan bahwa Dewan Koperasi Indonesia menegaskan kembali komitmen kebangsaan untuk menyusun perekonomian yang lebih berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Deklarasi inipun dilengkapi dengan 17 butir rekomendasi yang dalam pelaksanaannya akan terus dikawal oleh Dekopin dan Pemangku Kepentingan Koperasi lainnya.

Deklarasi Makassar sebagai berikut :

  1. Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jati diri koperasi serta kearifan lokal.
  2. Mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang bereadilan.
  3. Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energy, termasuk redistribusi asset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta koperasi.
  4. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undangan Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara.
  5. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.*