Hingga Akhir Maret, Baru 30 Proposal Untuk Bawal yang Masuk ke DSPPPA Kota Cirebon

CIREBON-Sekalipun sudah disosialiasikan sejak awal 2018, baru 30 proposal dari RW untuk pengajuan bantuan walikota (bawal) yang masuk ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon. Dinas terkait juga mengalami kendala kurangnya personil.

Kepala DSPPPA Kota Cirebon, H. Jamaludin, S. Sos, menjelaskan jika hingga akhir Maret ini baru sekitar 30 proposal untuk pengajuan bantuan walikota (bawal) yang masuk ke dinas yang dipimpinnya. Padahal jumlah RW di Kota Cirebon mencapai 247. “Dari jumlah yang sudah masuk, baru ada sekitar 15 proposal bawal yang sudah disetujui,” ungkap Jamaludin. Untuk proposal yang sudah disetujui, selanjutnya akan dikembalikan ke pihak RW dan RW sendiri yang akan mengajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

Keterlibatan DSPPPA sendiri, lanjut Jamaludin, dalam pencairan bawal tersebut yaitu hanya memasukkan anggarannya ke APBD. Juga melakukan koreksi terhadap proposal yang diajukan oleh RW. “Sekaligus membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nya,” ungkap Jamaludin. Sedangkan untuk pencairannya, merupakan bagian dari RW yang bersangkutan dengan BKD.

Namun Jamaludin juga mengakui, jika pihaknya mengalami keterbatasan personil yang menangani bidang tersebut. “Sehingga prosesnya agak sedikit lama,” ungkap Jamaludin.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Ali Muarin, menjelaskan jika pihaknya sudah siap untuk melakukan pencairan jika ada proposal bawal yang masuk. “Namun hingga akhir Maret ini memang belum ada yang masuk,” ungkap Ali. Padahal sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan sosialisasi jika bawal sudah bisa dicairkan akhir tahun. Sehingga tidak perlu menunggu di pertengahan bahkan akhir tahun.

Selanjutnya Ali menekankan jika pihaknya tidak akan pernah mempersulit para RW yang akan melakukan pencairan bawal. “Selama persyaratannya memenuhi dan lengkap, kami siap untuk mencairkannya,” tegas Ali. Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, proposal permohonan pencairan, pernyataan pertanggungjawaban, NPHD, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), bukti kwitansi penerimaan uang, Surat Keputusan (SK) RW, fotocopy rekening Bank Jabar, fotocopy KTP ketua RW dan bendahara.