Himbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon

Memperhatikan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Pemerintah Daerah Kota Cirebon resmi melarang penjualan daging anjing. Hal ini disampaikan melalui surat yang diedarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan perihal Himbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon. Informasi lebih lanjut dapat mendownload Surat Himbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon.