H-3 Iduladha, Hewan Kurban di Kota Cirebon Layak Potong, Kemenag dan DMI Ajak Warga Salat di Rumah

CIREBON – Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon telah memeriksa hewan kurban di lima kecamatan. Pemeriksaan ini dilakukan sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu. Hasilnya, secara umum kesehatan hewan kurban di Kota Cirebon sudah memadai untuk dipotong dan dikonsumsi.

“Hari ini terakhir pemeriksaan, kita sudah memulai pemeriksaan sejak Senin lalu. Seluruh kecamatan sudah didatangi. Ada lebih dari seribu ekor kambing dan domba, serta sekitar 250 ekor sapi,” ujar Kepala DPPKP Kota Cirebon, Ir. Yati Rohayati, Jumat (16/7/2021).

Tim DPPKP sendiri mengakhiri pemeriksaan di tempat penjualan hewan kurban di wilayah Kalijaga, Kecamatan Harjamukti. “Karena di sini tempat penjualan hewan kurban terbanyak, jadi yang diterjunkan juga full team. Alhamdulillah kita tidak menemui hewan kurban yang sakit parah,” ujarnya.

Menurut Yati, ada beberapa hewan kurban yang memiliki penyakit namun bisa diobati dan bisa sembuh cepat. “Begitu ditemukan hewan kurban yang sakit mata dan penyakit kulit, langsung kita obati dan bisa sembuh cepat. Jumlah hewan kurban tersebut sedikit jika dibandingkan dengan yang sehat. Untuk hewan kurban yang layak itu ada syaratnya yaitu cukup umur dan secara fisik tidak cacat,” kata Yati.

Ia pun tidak menampik masih ada hewan kurban belum cukup umur yang diperjualbelikan. Hal ini terutama ditemukan pada kambing dan domba. Untuk itu, ia memberikan imbauan agar hewan kurban yang belum cukup umur tersebut jangan dijual. “Untuk mendeteksi hewan kurban belum cukup umur itu bisa dilihat dari struktur giginya. Jika gigi susunya sudah ganti ke gigi permanen maka hewan tersebut sudah cukup umur, biasanya rata-ratanya di umur 1 tahun. Kamipun memberikan peringatan kepada penjual agar jangan menjual hewan kurban yang belum cukup umur,” tuturnya.

Kepada warga yang akan membeli hewan kurban, ia memberikan saran agar membeli hewan kurban yang telah diberikan label sehat. “Usai pemeriksaan, jika hewan kurban tersebut sehat maka kami memberikan cap di hewan kurban tersebut. Sebaiknya warga yang akan membeli bisa melihat cap tersebut,” ujarnya.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Kota Cirebon, Yudi Lukman Hakim, S.T.P. mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon No 443/63 – KESRA tentang Peniadaan Sementara Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Cirebon, maka pemotong hewan kurban dilaksanakan H+1 Iduladha atau dimulai tanggal 21-23 Juli 2021.

“Sesuai SE Wali Kota tersebut kan pemotongan dilaksanakan pada 21-23 Juli, namun kami tetap akan melakukan pemantauan pada hari H Iduladha untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan pemotongan pada hari H tersebut,” ujarnya.

Jika ada warga yang tetap melakukan pemotongan pada hari H, menurut Yudi, pihaknya pun akan melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban tersebut. “Namun kami berharap seluruh warga bisa mematuhi SE Wali Kota tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan salat Iduladha, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon Dr. H. Moh Ahsan, M.Ag. mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk mengikuti imbauan pemerintah, yaitu melaksanakan salat di rumah bersama keluarga inti. “Selain salat Iduladha di rumah saja bersama keluarga inti, pada malam takbiran pun demikian, di rumah saja, bersama-sama keluarga melaksanakan takbiran,” tuturnya.

Menurutnya, salat Iduladha di rumah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. “Di Kota Cirebon kemudian ditindaklanjuti oleh SE Wali Kota. Kemenag sendiri telah menyebarkan SE tersebut kepada seluruh penyuluh agama yang berada dibawah Kemenag. Kita harap aturan ini bisa berjalan dengan baik dan dilaksanakan,” katanya.

Ia pun mengatakan, peniadaan sementara peribadatan ini tak hanya berlaku bagi umat Islam yang akan menjalani Iduladha, namun juga bagi warga non muslim. 

Senada, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon pun memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah. “Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah di rumah untuk menghindari penularan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama,” kata Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi, S.E.

Didi pun meminta masyarakat untuk menaati aturan tersebut, demi memutus rantai penularan Covid-19. “Kami minta seluruh pengurus masjid menaati ini karena ini salah satu upaya pemerintah demi menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19,” ujar Didi.