FOCUS GROUP DISCUSSION KELEMBAGAAN 2016 BERDASARKAN PP NO. 18 TAHUN 2016

balkot_300Dalam rangka menjalankan keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Pemerintahan Daerah Kota Cirebon pada Kamis 15 September 2016 menggelar kegiatan acara “ Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan” di convention hall Hotel Zamrud Kota Cirebon.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari 18 Dinas, 4 badan, 2 sekretariat dan DPRD, serta Badan urusan lain.  Dalam acaranya kegiatan FGD ini melakukan pembahasan tentang kelembagaan masing-masing perangkat daerah  berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016. tak hanya itu kegiatan inipun bertujuan untuk mencari kesepakatan dalam menentukan uraian tugas organisasi dan anggaran yang akan dikeluarkan dalam setiap kegiatannya.

“ kegiatan ini kami lakukan berdasarkan keputusan Presiden untuk melakukan perubahan ulang peraturan-peraturan daerah yang disetujui oleh walikota. yang sudah disesuaikan oleh aturan perda yang ada. “ tutur Asisten Pemerintahan Umum Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Tak hanya itu Agus pun berharap kegiatan yang telah berlangsung sejak 13 September hingga 23 September 2016 ini akan mendapatkan hasil yang sesuai dan hasil tersebut dapat berjalan efektif di tahun 2017 mendatang.

“ untuk kegiatan ini dan penyususan program serta anggaran saya usahkan agar dapat terselesaikan semua di bulan September karna sangat berpengaruh pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPS) yang ada di dewan sehingga nanti di bulan November hanya meminta persetujuan dari gubernur dan tahun 2017 sudah berjalan semuanya, “ tandasnya.(Dea/Beni)