Empat Keraton di Cirebon menjadi Kawasan Berbudaya HKI

KOTA CIREBON –  Direktur Jenderal (Dirjen), Hak Kekayaan Iintelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) H Ahmad M Ramli menetapkan Cirebon dan Wilayah III Cirebon sebagai Kawasan Berbudaya di Gedung Negara, BKPP Wilayah III,  Kota Cirebon, Minggu (25/11/2012) malam.

Penetapan Kawasan Berbudaya HKI diberikan kepada empat keraton di Cirebon. Yakni, Keraton Kasepuhan, Kanoman, Kacirebonan, dan Kaprabonan. Bukan hanya itu, kawasan tersebut juga diberikan kepada wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran atas peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya HKI Komunal seperti indikasi geografis, sumber daya genetik atau karua budaya bangsa (folklore) guna menunjang serta memperkokoh fondasi perekonomian masyarakat Cirebon khususnya,” katanya Ahmad.

Ia menegaskan, HKI selayaknya dipahami sebagai salah satu kekuatan untuk pembangunan ekonomi dan peningkatan kekayaan kreasi dan kreatifitas suatu bangsa. Dengan pemahaman itu maka penggunaan HKI mampu memberikan hasil yang optimal bagi suatu wilayah.

Kegiatan penetapan kawasan berbudaya HKI akan berlangsung selama 2 hari. Pada 25/11, Menteri Hukum dan HAM menganugrahkan penetapan ‘kawasan berbudaya HKI’, dan pada Senin (26/11/2012) , kegiatan berbentuk sosialisasi tentang HKI, khususnya peranan HKI dalam mendukung produktifitas masyarakat.