Dua Raperda Baru Disampaikan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Akuntabilitas APBD Kota Cirebon

Cirebon — Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon di Griya Sawala, Senin (30/6/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan atau persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian dua Raperda baru yang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian kota.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara tim Panitia Khusus DPRD dengan tim asistensi dari Pemerintah Kota Cirebon dalam menyelesaikan pembahasan akhir dua Raperda.

“Alhamdulillah, pembahasan akhir terhadap Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda tentang Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dapat kita lakukan dengan lancar dan penuh komitmen,” ujarnya.

Raperda pertama yang mendapat persetujuan adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi PPNS dalam mendukung penegakan hukum di lingkungan pemerintahan kota.

Sedangkan Raperda kedua yang disahkan mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang akan memperbaiki struktur organisasi pemerintah kota agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, dalam rapat paripurna ada penyampaian dua Raperda baru. Pertama, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon. Perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Bank Cirebon dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam memfasilitasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Wali Kota, transformasi Bank Perekonomian Rakyat menjadi perseroan terbatas akan membuka peluang bagi bank daerah ini untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan manajemen, dan memperbaiki proses bisnis.

“Hal ini juga sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan terbaru, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah melalui deviden,” jelasnya.

Raperda kedua yang disampaikan adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dalam kesempatan ini, Wali Kota mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Meski demikian, Wali Kota juga mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Beberapa aspek seperti sistem pengawasan internal, pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, barang milik daerah, serta pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih memerlukan perhatian dan perbaikan berkelanjutan.

“Kita harus terus berbenah untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” tuturnya.

Wali Kota berharap agar kedua Raperda yang baru disampaikan dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD sebagai landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Cirebon dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi yang terjalin, kita optimis bisa mewujudkan Cirebon yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” harapnya.

Dokumentasi : Dede Sofyan Hadi
Pengolah Informasi : Mike Dwi Setiawati

Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
Instagram: @prokompimkotacirebon