DSPPPA Salurkan Sembako kepada 12.383 KPM

CIREBON- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kini telah berubah nama menjadi program sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (5/4). Sama dengan BPNT, sembako ini disalurkan kepada KPM yang berisi aneka pangan yang memenuhi protein nabati, hewani, vitamin dan mineral dengan kalkulasi Rp200 ribu per KPM.

Bantuan sembako ini sendiri merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah pusat yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang yang bekerjasama dengan bank.

“Sembako ini disalurkan bagi 12.383 KPM untuk periode Maret-April,” ujar Kepala DSPPPA Dra.Hj Santi Rahayu M.Si melalui Kabid Sosial Aria Dipahandi S.H.,M.Kn.

Menurutnya, sejak pandemi Covid-19, jumlah bantuan naik menjadi Rp200 ribu dari sejak semula Rp110 ribu, kemudian sempat Rp150 ribu.

“Dengan naik menjadi Rp200 ribu per KPM ini membuat bahan pangan yang diterima menjadi lebih banyak,” ujarnya.

Aria menambahkan, saat ini Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan data. Hal ini turut berimbas kepada jumlah KPM yang menerima bantuan tersebut. Namun, menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Kota Cirebon saja, melainkan di seluruh daerah Indonesia.

Berdasarkan data, jumlah KPM penerima bantuan sembako di Kota Cirebon pada Februari mencapai 21.980 KPM. Namun, Kemensos melakukan perbaikan data, dan jumlah yang sudah dilakukan perbaikan datanya baru 12.383 KPM, sementara sisanya belum selesai dilakukan perbaikan data. Sehingga penyaluran sembako saat ini baru dilakukan kepada 12.383 KPM.

“Pihak Kemensos saat ini masih terus melakukan pendataan, dan belum selesai. Yang sudah dilakukan perbaikan baru 12.383 KPM, sisanya yang 9.597 KPM lagi masih dilakukan perbaikan data. Kami Dinsos Kota Cirebon masih menunggu proses tersebut. Sehingga proses penyaluran sembako saat ini baru kepada 12.383 KPM,” katanya.

Aria menambahkan, selama ini KPM yang menerima bantuan tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Yang memperbaiki data itu langsung Kemensos, bukan Dinsos di daerah. Perbaikan data tersebut, sebagai antisipasi apakah ada warga penerima bantuan yang meninggal dunia atau sudah pindah tempat tinggal,” ujar Aria.

Menurut Aria, mekanisme bantuan ini dilakukan melalui kartu yang diserahkan kepada KPM. Kemudian, kartu ini dapat digesek di warung yang telah ditunjuk oleh pihak bank. “Kartu ini gunanya hanya untuk berbelanja bahan pangan, tidak dapat diuangkan. Dapat digesek di warung tertentu yang telah ditunjuk oleh bank,” katanya.

Sementara, jika ada KPM yang kartunya bermasalah sehingga tidak dapat berbelanja, menurut Aria, terdapat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bisa menerima pengaduan terkait kartu tersebut.

“Kita juga ada koordinator daerah, jadi ketika ada kartu KPM yang bermasalah bisa dilaporkan ke TKSK kemudian dari TKSK dilaporkan ke korda,” tuturnya.