DPRD Kab Tanggerang Tertarik Tata Kelola Parkir Pemkot Cirebon

KUNKER DPRD Kab TanggerangCirebon (12/02/2016). Pemerintah Kota Cirebon Menerima Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggerang di Ruang Atas Balaikota Cirebon. Kunjungan Kerja diterima oleh Asisten Administrasi Umun H. Jamaludin,S.Sos, Kepala DPPKAD H. Eka Sambudjo Bc.Ak S.Sos, dan unsur SKPD terkait. Kunjungan kerja kali ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Tata Kelola Retribusi Parkir di Kota Cirebon.

“Saat ini kita memiliki personil 500 petugas parkir, dengan 5 kordinator lapangan sesuai rayon masing-masing.” Ujar Agus  Gumelar Kepala UPTD Parkir.

Kordinator lapangan bertanggung jawab /mengawasi petugas parkir lapangan yang menguasai beberapa ruas jalan. Jarak antara petugas parkir satu dengan yang lainnya antara 15m – 25m, untuk target pendapatan per kordinator antara 5 ribu samapai 45 ribu pertitik perhari.

Tarif retribusi parkir Di Kota Cirebon saat ini adalah Rp.500 untuk kendaraan roda dua dan Rp.1000 untuk kendaraan roda empat.

Agus Gumelar menambahkan target retribusi parkir Kota Cirebon pada Tahun 2015 sebesar Rp.1M, dengan realisasi sekitar Rp.1.185.000.000.

“Melihat pencapaian retribusi parkir pada tahun 2015, maka pada tahun ini target retribusi parkir menjadi 2 M, ” ujarnya. ***