DPMPTSP Sosialisasi dan Beri Bimtek LKPM kepada Pelaku Usaha

CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menyosialisasikan implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko atau laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Selasa (28/6/2022), di Hotel Zamrud Kota Cirebon.

Membuka kegiatan ini, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat dari pemerintah pusat. Sebab banyak sistem perizinan yang mengalami perubahan atau penyesuaian.

“Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sangat beragam dan kompleks, terutama dalam memberikan pelayanan prima. Termasuk persoalan LKPM secara berkala yang diwajibkan pada pelaku usaha,” ungkap Eti.

Eti mengakui, bahwa ada fasilitas yang menjadi kekurangan bagi pemerintah daerah, namun melalui sinergitas antara pemerintah dan pelaku usaha juga sangat penting.

“Kontribusi pelaku usaha di tengah perekonomian global dan nasional memang sempat tidak stabil. Namun pertumbuhan pelaku usaha mengiringi kemajuan suatu daerah,” katanya.

Pihaknya berharap, melalui kegiatan yang strategis ini, pemerintah dan pelaku usaha bisa menyamakan persepsi dalam hal pelaporan LKPM.

“Semoga kegiatan ini bisa diikuti secara serius dan tanggung jawab. Sehingga bisa mengimplementasikan hasil bimtek guna mewujudkan kualitas investasi daerah dan tata laksana perizinan yang baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Drs. Sosro Harsono menjelaskan, penyampaian LKPM ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Apabila tidak menyampaikan ke pemerintah, maka akan mendapat teguran dari pemerintah pusat.

“Bagi UMKM kecil penyampaian LKPM hanya dua kali dalam setahun. Sedangkan pengusaha besar,  penyampaian LKPM wajib dilakukan sebanyak empat kali. Jika tidak dilakukan maka akan ditegur,” tuturnya.

Sosro juga mengungkapkan, manfaat bimtek LKPM ini untuk mengetahui perkembangan jumlah investasi di Kota Cirebon. Selama ini, pelaku usaha menyampaikan laporan menggunakan biro jasa.

“Makanya kami berikan pemahaman terkait tata laksana LKPM. Apabila setelah berjalan masih ada yang belum paham, maka kami akan bimbing kembali,” katanya.

Sebagai informasi, pelaku usaha yang diundang dalam bimtek LKPM ini sebanyak 110 orang. Bimtek dilakukan selama tiga hari, dengan materi pada hari pertama sosialisasi aturan dan tata laksana. “Sedangkan dua hari untuk bimbingan teknisnya,” katanya.