Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Kota Cirebon Relaksasi Aturan PPKM

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melakukan relaksasi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan PPKM skala mikro masih diberlakukan di Kota Cirebon hingga 5 April 2021. “Namun sejumlah relaksasi sudah kita lakukan,” ungkap Agus. Tujuan diberlakukannya relaksasi menurut Agus untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Cirebon dan masyarakat bisa mendapatkan penghasilan kembali.

Relaksasi yang dilakukan diantaranya operasional meeting, Incentive, Convention dan Exhibition (MICE) di sejumlah hotel yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan restoran masih tetap hingga pukul 20.00 WIB namun untuk take away atau dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB. “Bahkan untuk restoran yang memiliki fasilitas drive thru permanen juga diperbolehkan kembali beroperasi sesuai jam operasional semula. “Kalau memang sebelumnya 24 jam, silahkan,” ungkap Agus. Tapi untuk hiburan malam jam operasionalnya tetap hingga pukul 23.00 WIB.

Sedangkan untuk kegiatan pasar kaget atau pasar dadakan, seperti di hari Minggu ada di kawasan Bima, menurut Agus sudah diperbolehkan. “Namun tetap harus diatur agar pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ungkap Agus. Untuk itu, jajaran Satpol PP diminta melakukan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan pasar dadakan tersebut tidak melanggar prokes.

Dikatakan Agus, relaksasi diberikan agar roda perekonomian warga bisa tetap berjalan. Terlebih sebentar lagi menjelang bulan puasa dimana masyarakat juga akan banyak yang berjualan. “Ini yang menjadi pertimbangan,” ungkap Agus. Namun Agus juga mewanti-wanti sekalipun relaksasi diberikan, prokes harus tetap dijalankan agar penyebaran Covid-19 juga tidak semakin masif di Kota Cirebon.