DKIS Adakan Rakor PPID Pemerintah Daerah Kota Cirebon

Dalam rangka melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Bidang Pengelolaan Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Daerah Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Triwulan IV Tahun Anggaran 2018.
Rakor yang mengangkat tema “Penguatan PPID dan PPID Pembantu dalam rangka penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan” berlangsung selama satu hari di Ruang rapat Command Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Rabu (22/11) tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Iing Daiman, S.Ip.M.Si..

Turut hadir dalam pembukaan sekaligus Rakor tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Agus Wijayanto, SH.MH. selaku narasumber, sejumlah PPID Pembantu di Lingkup Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon , Rasyid Adianto, S.Sos. dalam laporannya menyampaikan Rakor PPID ini dilaksanakan dalam rangka penguatan PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.

Dengan demikian diharapkan PPID Utama maupun PPID Pembantu dapat mengoptimalkan perannya dalam mengelola informasi publik dengan cepat dan akurat, dan mampu memberikan pelayanan informasi publik dan masyarakat dapat mengakses, serta berpartisipasi dalam mendukung kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Rakor PPID  ini diikuti seluruh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala DKIS Kota Cirebon, Iing Daiman, S.IP.M.Si. dalam sambutannya mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Daerah Kota Cirebon belum memiliki Daftar informasi publik yang dikecualikan, oleh sebab itu diwajibkan agar setiap perangkat daerah dapat mengusulkan daftar informasi publik yang dikecualikan sebagai bahan tim pertimbangan pelayanan informasi untuk melakukan uji konsekuensi.

Lebih lanjut Kepala DKIS mengatakan bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi kepada pemohon informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan selain informasi yang dikecualikan.

“Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” ungkapnya.

Pada Rakor tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Agus Wijayanto, SH.MH, menyampaikan materi “Klasifikasi informasi publik(Pengecualian informasi Publik”). setelah pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan studi kasus sengekta informasi publik. (ppidkotacirebon)