Dinas Teknis Diminta Bersinergi Untuk Memperlancar Proses Perizinan di Kota Cirebon

CIREBON- Setiap dinas teknis diminta mendukung penuh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga proses perizinan di Kota Cirebon bisa berjalan cepat, akurat dan ekonomis.

Hal tersebut diungkapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, M.Pd., M.Si., usai membuka Rapat Koordinasi Perizinan dan Konsultasi Publik di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis, 29 Agustus 2019.

“Baru-baru ini telah terbit peraturan pemerintah baru yang mengatur pelayanan perizinan secara terpadu dan terintegrasi,” ungkap Anwar. Yaitu Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Keberadaan OSS tersebut menurut Anwar tentu memberikan kemudahan perizinan bagi setiap pengusaha yang akan berinvestasi di Indonesia. “Walaupun pelaksanaannya di Kota Cirebon masih ada kendala dan belum optimal,” ungkap Anwar. Salah satunya disebabkan belum adanya aturan yang lebih teknis untuk mengatur perizinan tersebut di daerah.

Namun Anwar tetap meminta kepada setiap dinas teknis terkait untuk saling bersinergi. “Tidak saling menyalahkan namun saling bersinergi,” ungkap Anwar. Karena untuk satu perizinan, biasanya melibatkan sejumlah dinas terkait. Jika semua dinas terkait bersinergi, maka proses perizinan tidak membutuhkan waktu yang lama, cepat, tepat dan sesuai aturan.

“Silahkan dinas teknis terkait mencari formulasi untuk bisa mempermudah perizinan di Kota Cirebon,” ungkap Anwar. Karena dengan masuknya investor, maka investasi di Kota Cirebon juga meningkat dan pembangunan bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu Plt DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, S.Sos., MM., menjelaskan jika PP No 24 tahun 2018 belum dirinci melalui peraturan yang lebih teknis. “Sehingga belum banyak dipahami di daerah,” ungkap Icip.

Selain itu keberadaan OSS tersebut juga meniadakan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dibuat Kota Cirebon untuk investasi. Namun Kota Cirebon tetap menerapkan OSS namun saat ini untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejak akhir 2018 atau sejak diberlakukannya OSS, sudah ada skeitar 700 pemohon yang mengajukan pembuatan NIB.