Dinamika Masyarakat yang Dinamis, Kepala Daerah se-Wilayah Ciayumajakuning Sepakat Terapkan Fleksibilitas di Perbatasan

CIREBON – Dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sangat dinamis. Untuk itu kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat untuk melakukan fleksibilitas di wilayah perbatasan. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Agus Mulyadi, M.Si., saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Wilayah Ciayumajakuning 2021  di ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Kamis, 6 Mei 2021. “Dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning ini sangat dinamis,” ungkap Agus. Pergerakan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning juga sangat cair.

Namun, berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, wilayah Ciayumajakuning tidak termasuk dalam aglomerasi. Wilayah Ciayumajakuning yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu memiliki satu plat nopol, yaitu E. Nopol ini sebenarnya sudah menunjukkan aglomerasi di wilayah Ciayumajakuning. “Sehingga penyekatan ini yang akhirnya jadi masalah,” ungkap Agus. 

Untuk itu, kepala daerah se-wilayah Ciayumajakuning bersepakat untuk menjalankan fleksibilitas di wilayah perbatasan. Berita acara kesepakatan yang dilakukan hari ini akan disampaikan ke gubernur Jawa Barat termasuk kepada jajaran kepolisian. 

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., menjelaskan, aktivitas masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sudah terbiasa lalu lalang. “Termasuk melakukan aktivitas ekonomi dan kegiatan lainnya,” ungkap Imron. Oleh karena itu, kepala daerah se-wilayah Ciayumajakuning sepakat untuk tidak menerapkan kebijakan yang kaku dan menerapkan fleksibilitas di daerah-daerah perbatasan. “Tadi berita acaranya sudah kita tanda tangani,” ungkap Imron.

Sedangkan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H., menjelaskan, adanya surat keterangan bebas Covid-19 setiap kali melakukan perjalanan ke sejumlah daerah di wilayah Ciayumajakuning dinilai cukup memberatkan. “Untuk masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari desa atau kelurahan,” ungkap Acep. Sedangkan untuk pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tanda tangan pimpinan perusahaan.