Demi Mempercepat Pencapaian Visi Misi, Wali Kota Cirebon Rotasi Sejumlah Pejabat

CIREBON—Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis SH., merotasi sejumlah pejabat tinggi pratama eselon II-B atau kepala dinas pada Rabu, 26 Agustus 2020. Rotasi pejabat dilakukan untuk mempercepat pencapaian visi misi Pemda Kota Cirebon.

Kepala dinas yang dirotasi sebanyak 4 orang dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemudian Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon. “Rotasi keempat kepala dinas ini merupakan bagian dari strategi kami untuk percepatan pencapaian visi misi,” kata Azis usai prosesi pelantikan.

Azis meminta kepada semua pihak agar tidak memandang rotasi pejabat ini dari sudut pandang politik, sebab untuk mempercepat pencapaian visi misi dibutuhkan penyegaran dan strategi baru agar bisa tercapai sebelum tahun 2020-2023.

Adapun pertimbangan rotasi melihat kemampuan dasar yang telah dimiliki dengan hasil uji kompetensi. “Salah satu visi yang harus dicapai segera adalah Kota Pariwisata Berbasis Budaya, maka perlu dukungan dari aspek kebersihan dan ketertibannya,” tuturnya.

Terkait kekosongan posisi pejabat tinggi pratama, Azis meminta BK Diklat Kota Cirebon untuk segera mengangkat pejabat sementara (Plt) agar program yang sedang berjalan bisa diteruskan sambil menunggu proses open bidding yang saat ini pengajuan pelaksanaannya telah diajukan kepada KASN. “Kepala dinas yang baru dirotasi agar segera fokus menjalankan program yang sedang berjalan di dinasnya,” ujarnya.

Adapun pejabat yang dirotasi yaitu Ir. H. Yoyon Indrayana MT., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan dirotasi menjadi Staf Ahli Wali Kota Cirebon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan. Kepala Satpol PP, Drs. Andi Armawan dirotasi menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala DSPPPA, Iing Daiman SIP dirotasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), yang terakhir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. H. RM Abdullah Syukur M. Si., dirotasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja.