Deklarasi Anti ISIS

1Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno dan Kapolres Kota Cirebon Ajun Komisaris Besar Dani Kustoni meminta masyarakat untuk tidak memberi peluang kepada Islamic State of Iraq and Syira (ISIS) berkembang di Kota Cirebon, dikarenakan ISIS dianggap menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“ISIS dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi kita Pancasila, dan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika.  Selain itu idealisme Isis juga bertentangan dengan nilai agama islam yang sejati,” tutur Ano saat Deklarasi penolakan gerakan Isis di ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Sabtu (9/8/2014).

Dalam kesempatan tersebut, Ano mengatakan seluruh jajaran Muspida, MUI, ulama, dan aparat melakukan kesepakatan dan komitmen untuk menolak gerakan Isis masuk ke Kota Cirebon. “Namun komitmen ini juga harus diimplementasikan, tidak hanya dari kekuatan dari pemerintah dan Polri tetapi juga partisipasi masyarakat khususnya umat muslim untuk mewaspadai masuknya gerakan Isis ke kota Cirebon,” tuturnya.

Ano mengatakan para peserta yang hadir dalam deklarasi bersedia memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak terlibat dan ikut dalam kegiatan Isis serta sanggup menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangkal setiap pergerakan atau aktivitas isis di wilayah kota cirebon dan sekitarnya. “Kami melakukan langah antisipasi dengan memberikan pencerahan pada saat khutbah dan ceramah untuk menangkal paham Isis,” ujarnya..

Ajun Komisaris Besar Dani Kustoni mengaku, sejauh ini belum ada kegiatan yang menjurus kepada radikalisme namun pihaknya akan terus melakukan pemantauan. “Kami bersedia menciptakan situasi yang kondusif demi keamanan kota cirebon dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam mewaspadai dan mencegah keberadaan Isis di Kota Cirebon,” tandasnya.(M)