Data Pemilik Lahan, Segera Atasi TPS Liar di Pesisir Kota Cirebon

CIREBON – Pemda Kota Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal segera menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang ada di beberapa titik di kawasan pesisir Kota Cirebon.

DLH saat ini tengah menginventarisasi titik lahan yang dijadikan TPS liar dan memicu tumpukan sampah di kawasan pesisir, mulai dari kawasan Kesenden hingga Kesunean.

Kepala DLH Kota Cirebon, Kadini, S.Sos., menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mengurangi lokasi TPS liar di kawasan pesisir. Pasalnya, tumpukan sampah menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Titiknya banyak, mulai dari Kelurahan Kesenden hingga wilayah Kesunean Kelurahan Lemahwungkuk. Sudah menimbulkan pencemaran lingkungan,” ungkap Kadini, Senin (24/1/2022).

Dalam pelaksanaannya, sambung Kadini, pihaknya perlu berkoordinasi dengan para pihak. Misalnya dengan kelurahan setempat. “Karena perlu mendata, siapa saja pemilik lahannya. Kalau melihat di lapangan, bisa puluhan titik,” tuturnya.

Persoalan pencemaran lingkungan ini, kata Kadini, pihaknya sudah melakukan uji kandungan air di setiap lokasi dan hasilnya masuk kategori berbahaya. 

“Kami juga sudah melakukan uji kandungan air limbah, hasilnya masuk kategori berbahaya,” ujarnya.

Kadini juga mengakui, ada beberapa pemilik lahan yang memang mengetahui lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah. Di sisi lain, Kota Cirebon telah memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita sosialisasikan secara masif bahwa membuang sampah di sana sangat dilarang. Kalau masih membandel, barulah ditindak,” katanya.

Sedangkan terhadap sampah yang ada di bibir pantai, Kadini mengaku, pihaknya sering melakukan kerja bakti yang diikuti oleh elemen masyarakat.