Kota Cirebon — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya konten bertema fantasi sedarah yang beredar di berbagai platform digital dan menjadi konsumsi publik, khususnya di kalangan generasi muda.
Fenomena ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena:
- Mengaburkan nilai moral dan norma kesusilaan, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pembentukan karakter anak dan remaja;
- Berpotensi membentuk persepsi keliru tentang hubungan keluarga, sehingga menimbulkan penyimpangan dalam memahami relasi sedarah yang semestinya sakral dan terbatas; dan
- Melanggar prinsip perlindungan anak, karena membiarkan anak dan remaja terpapar konten yang dapat merusak psikologis serta menghambat proses tumbuh kembang mereka secara sehat.
“Fantasi sedarah bukan sekadar konten hiburan. Ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak boleh dinormalisasi, apalagi dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat, khususnya anak-anak,” tegas Suwarso Budi Winarno, AP., M.Si., Kepala DP3APPKB Kota Cirebon.
DP3APPKB Kota Cirebon menegaskan bahwa penyebaran dan konsumsi konten semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami mengajak semua pihak—pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat luas—untuk segera bertindak. Jangan beri ruang bagi konten yang merusak pola pikir dan psikologis anak-anak kita,” lanjut Suwarso.
DP3APPKB Kota Cirebon juga mengimbau para orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dalam meningkatkan literasi digital anak-anak, memperkuat komunikasi dan pengawasan dalam keluarga, serta menanamkan pemahaman yang benar tentang norma sosial dan etika hubungan antaranggota keluarga.
DP3APPKB Kota Cirebon berkomitmen untuk:
- Terus melakukan edukasi dan kampanye pencegahan kekerasan serta penyimpangan seksual terhadap anak;
- Bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konten merusak; dan
- Mendorong lahirnya kebijakan tegas dan berkeadilan demi terciptanya ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
“Melindungi anak-anak dari paparan konten menyimpang bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kewajiban moral seluruh elemen bangsa. Mari kita jaga bersama masa depan mereka, tegakkan nilai-nilai luhur bangsa demi masa depan yang lebih sehat, cerdas, dan bermartabat.” kata Suwarso.