CEGAH PUNGLI WALIKOTA KUKUHKAN TIM SABER PUNGLI

IMG_9586

CIREBON – Maraknya aksi pungutan liar atau yang biasa dikenal dengan pungli di kalangan masyarakat membuat Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas untuk mencegah tindakan tersebut. Salah satu tindakan tegas tersebut dilakukannya Pengukuhan Tim Saber Pungli oleh Walikota di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Jumat (13/1). 

Dalam acara pengukuhan tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Para Assisten dan Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, BUMD, Camat dan Lurah se-Kota Cirebon. Diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa dikukuhkannya Tim Saber Pungli atau Unit Pemberantasan Pungli Pemerintah Daerah Kota Cirebon bertujuan untuk mengatasi masalah pungli yang kini menjadi sorotan masyarakat.

“ Masalah saber pungli merupakan upaya pencegahan dari pemerintahan pusat kepada para pejabat atau para pelaksana pemerintah di seluruh daerah dan hal ini tentunya kita harus merespon positif dan semangat dikarenkan hal ini merupakan cara efektif untuk mengendalikan pungutan liar atau dapat diminimalisir dan kalau perlu ditiadakan “ ujar Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH

Azis juga mengatakan bahwa pungutan liar atau pungli adalah pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah kejahatan atau perbuatan pidana. Pungli juga saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan dikarenakan merambah ke berbagai kalangan mulai dari tantanan pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai dengan pemerintah kabupaten / kota serta masuk ke berbagai institusi dan kalangan birokrasi.

“ Solusi pemerintah untuk saat ini mengenai pungli akan melaksanakan sosialisasi melalui media agar bagaimana masyarakat bisa mengerjakan sendiri segala sesuatunya dalam melakukan pengurusan baik perijinan maupun lainnya, dan masyarakat diberitahukan besaran biaya dalam pengurusan apapun. Karena pungli juga timbul dari masyarakat yang tidak mau menunggu dan mengurus segala sesuatunya. Bukan hanya pegawainya yang disadarkan akan tetapi masyarakat pun perlu disadarkan juga, “ tambahnya.

Perlu diketahui juga berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing dengan membentuk unit pemberantasan pungli. Surat ketua pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Nomor : B/05/XI/2016/SATGAS SABER PUNGLI tanggal 25 November 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat

Adapun tugas yang diemban Unit Pemberantasan Pungli adalah sebagai berikut :

A.Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli
B. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi
C.Mengkoordinasikan, Merencanakan, dan Melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar
D.Melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
E.Memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pengutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
F.Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar pada pemerintah Kota Cirebon.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 700/Kep.67-IRDA/2017, tanggal : 12 Januari 2017 telah mengukuhkan sebanyak 65 orang yang berasal dari Instansi Pemerintah, Kedinasan terkait, Kepolisian, Satpol PP, Kejari dan Akademisi menjadi Kepenguruan dalam Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kota Cirebon.***