Maraknya aksi pungutan liar atau yang biasa disebut dengan pungli dan juga korupsi membuat Pemerintah Kota Cirebon geram dan mengambil tindakan untuk menggelar kegiatan berupa sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang Adipura Kencana Balai Kota Cirebon, Selasa (22/11).
Kegiatan LHKPN ini dibuka secara langsung oleh Walikota Cirebon melalui Sekretaris Daerah, Drs. Asep Dedi, M.Si dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat di lingkungan kerja Pemerintah Kota Cirebon.Kegitan LHKPN ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui asset kekayaan yang dimiliki para pejabat di lingkungan kerja Pemerintah Kota Cirebon serta mencegah aksi adanya pungli dan korupsi.
Drs. Asep Dedi, M.si mengatakan bahwa sebanyak 114 orang pejabat di lingkungan kerja Pemerintah Kota Cirebon masuk dalam katagori wajib lapor LHKPN, “ Dari hasil yang diberikan oleh BK-Diklat sebanyak 114 pejabat kami harus sudah wajib melaporkan harta kekayaannya hal ini dilakukan agar tidak adanya tindakan yang tidak kami inginkan sehingga adanya sosialisasi dan atensi ini diharapkan bisa lebih meningkatkan lagi kesadaran untuk melakukan wajib lapor,“ tuturnya.
LHKPN sendiri memiliki dua macam jenis yaitu LHKPN model KPK-A dan LHKPN model KPK-B. LHKPN model KPK-A diisi pertama kali dan hanya sekali oleh Penyelenggara Negara. Sedangkan LHKPN model KPK-B di isi oleh penyelenggara Negara tiga criteria yaitu setiap dua tahun sekali atau ketika Penyelenggara Negara mendapat promosi atau mutasi jabatan .dan yang terakhir adalah sewaktu-waktu apabila diminta oleh KPK.
Sementara itu menurut Anwar Sanusi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-DIKLAT) Kota Cirebon mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberitahukan tata cara pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara yang wajib lapor. “ Pada hari kami mengumpulkan pejabat eselon 2,3 dan 4 untuk memberikan informasi-informasi LHKPN Karen apa dasaatinibanyakpejabat-pejabat di LingkungankerjaPemerintah Kota Cirebon yang mengalami rotasi kerja sehingga perlu adanya pelaporan yang sesuai dengan kriterianya. “ Ujarnya.
Anwar juga menambahkan bahwa untuk kedispilinan pelaporan harta kekayaan para pejabat di lingkungan kerja Pemerintah Kota Cirebon sudah sangat baik dan diharapkan untuk kedepannya para pejabat dapat tetap menjaga kedisiplinannya dalam melakukan pelaporan wajib harta kekayaan.
“Untuk dilingkungan kerja Pemerintah Kota Cirebon sendiri saya apresiasikan karena dalam melaporkan harta kekayaan sudah terbilang sangat baik. Sementara jika nanti ada pejabat yang tidak melakukan pelaporan harta kekayaannya tentunya Pemerintah Kota Cirebon pun akan melakukan pemberian sangsi kepada pihak yang tidak melapor. “ tandasnya.
Ketentuan LHKPN mengacu kepada :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. ***