MoU Pendampingan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Kota Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Cirebon

CIREBON- Sebagai upaya preventif pencegahan korupsi, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ditandatangani. Selanjutnya masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk mengagendakan pertemuan dengan TP4D yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

MoU tersebut ditandatangani  langsung oleh Pjs Wali Kota Cirebon, Dr H Dedi Taufik, M.Si, dengan kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid SH, MH, di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Selasa, 06 Maret 2018. Pjs Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi  Taufik, M.Si, mengungkapkan jika  saat ini merupakan zaman transparansi. “Zaman now adalah zaman transparansi,zaman  keterbukaan,” ungkap Dedi.  Masyarakat berhak untuk mengetahui Program Pemerintah Daerah  yang dapat membawa perubahan ke arah positif.  Hal ini bertujuan agar Masyarakat juga merasakan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan juga bisa bermanfaat untuk kehidupan mereka.

Namun dalam setiap pelaksanaan pembangunan, tentu ada saja kendala yang bisa dihadapi. Karena itu MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ini ditandatangani. “MoU ini sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam setiap pelaksanaan proyek yang ada di Kota Cirebon,” katanya. Selain itu pelaksana proyek juga bisa berkonsultasi dengan kejaksaan jika menemukan adanya hambatan maupun kendala dalam pembangunan.

MoU ini juga merupakan amanat dari Inpres No 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasca ditandatanganinya MoU ini, maka Dedi mempersilahkan kepada setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri. “MoU ini sebagai bentuk pendampingan bidang hukum. Jika ada keraguan, bisa sharing dengan Kejari,” ungkap Dedi.

Selanjutnya Dedi kembali menekankan agar setiap satuan kerja perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk saling bekerja sama dan berkoordinasi. Khususnya dalam pelaksanaan setiap program pembangunan yang ada di Kota Cirebon. “Dengan kerjasama dan kebersamaan, saya yakin semua program bisa sukses. Baik dalam penyelenggaraan maupun administrasi,” ungkap Dedi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Arifin Hamid, SH, MH, menyambut baik penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Selanjutnya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) nanti akan melakukan pendampingan hukum terhadap permasalahan kegiatan yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Masalah proyek sering kali menjadi masalah hukum,” ungkap Arifin. Karena itu TP4D akan membantu menangani konsultasi dan pendampingan pada setiap pelaksanaan proyek.

Hanya saja Arifin mengakui jika mereka mengalami kendala dalam Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk TP4D saat ini terdiri dari 10 orang yang dipimpin oleh Kasi Intel. Untuk itu, selain TP4D pihaknya juga akan memungsikan peran Datum. “MoU ini sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah daerah Kota Cirebon dengan Kejari,” ungkap Arifin.