Sosialisasi UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Walikota cirebon Drs.H. Ano Sutrisno,MM. Membuka acara Sosialisasi UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan

Walikota Cirebon, Drs.H.Ano Sutrisno,MM.Yang didampingi Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Cirebon  Drs. Dana Kartiman serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  Drs.H. Achmad Walikota Chafied, M.B A, Membuka secara resmi Sosialisasi UU No.43 tahun 2007 tentang perpustakaan, Kamis (16/5) di Hotel Zamrud  Kota Cirebon.

Pada kesempatan tersebut Walikota Cirebon dalam sambutannnya mengatakan, Perpustakaan harus ditempatkan didepan pada kenyataaan, banyak  Perpustakaan di daerah -daerah masih ditempatkan di belakang  atau di ruangan yang tidak layak. Perpustakaan sebagai sumber informasi harus memiliki  fasilitas yang baik.  Perpustakaan sebagai taman bacaan harus tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat dalam membudayakan gemar membaca. Menurut Drs.H. Ano Sutrisno, MM.  Generasi muda kita kurang gemar membaca. Budaya membaca di masyarakat kita masih tergolong rendah bahkan masih belum menjadi ranah yang belum begitu penting bagi sebagian besar masyarakat kita.

Lebih jauh dikatakan Walikota Cirebon, Bangsa Indonesia bisa mengejar ketinggalan dari negara lain, asalkan dapat berpikir kreatif dan gemar membaca. Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam  suatu proses pembangunan. Oleh karena itu  Walikota Cirebon menghimbau kepada para orang tua agar anak- anak di usia 5 – 6 tahun sampai usia remaja di ajak untuk   gemar membaca.

Perpustakaan mencerminkan citra suatu daerah, salah satunya adalah Perpustakaan Umum Daerah Kota Cirebon dapat menunjang perkembangan minat membaca generasi muda di Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon berkewajiban untuk mengembangkan. Perpustakaan umum Daerah menjadi lebih baik lagi dalam segala aspek demi kepentingan Kota Cirebon pada khususnya dan Bangsa pada umumnya.  Menurut Walikota Cirebon Drs.H. Ano Sutrisno,MM. bahwa  berkat gemar membacalah saya bisa menjadi Walikota Cirebon.

Ditempat yang sama Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Bapusipda) Kota Cirebon Drs. Dana Kartiman mengatakan Bapusipda memiliki Visi yaitu Terwujudnya Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Sumber Informasi yang Akurat Melalui Peningkatan Layanan yang Cepat dan Tepat. Sedangkan Misi yaitu Mengembangkan minat dan budaya baca masyarakat, meningkatkan mutu pengelolaan kearsipan serta meningkatkan kualitas pelayanan organisasi Bapusipda.

Peserta Sosialisasi UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan

Ketua Pelaksana kegiatan Pelaksanaan koordinasi Pengembangan Perpustakaan  Drs.H. Achmad  Chafied,M.BA mengatakan bahwa kurangnya koordinasi dan kerjasama antara perpustakaan Umum Daerah sebagai Perpustakaan Pembina dengan Perpustakan Masyarakat, Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan lainnya. agar ditindaklanjuti, dalam pelaksanaan Sosialisasi UU No.43 tahun 2007 tentang perpustakaan, dengan  harapan agar perpustakaan yang ada di Kota Cirebon lebih berkembang, dan mengetahui peran dan fungsi masing-masing perpustakaan yang telah terbentuk, serta koordinasi antara perpustakaan Umum Daerah Kota Cirebon dengan perpustakaan binaannya dapat terjalin dengan baik.

 Tujuan dari pelaksanaan kegiatan koordinasi perpustakaan, antara lain: meningkatkan peran dan status Perpustakaan Umum Daerah Kota Cirebon dalam menunjang perkembangan perpustakaan yang ada di Kota Cirebon. Dan Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara perpustakaan Umum Daerah Kota Cirebon dengan perpustakaan binaaannya serta Meningkatkan kualitas sumber daya manusia  pengelola perpustakaan Umum Daerah Kota Cirebon.

Adapun Pelaksana kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri para Pengelola Perpustakaan kelurahan, Perpustakaan Sekolah dan perpustakaan Puskesmas. Sosilisasi dilakukan oleh 2 (dua) Orang Narasumber yakni  Kasubag Dokumentasi dan Perpustakaan YADI SUPRIYADI, SH.MH, dan YOHANES SURADJI, SH.MM.MH.

Humas Pemkot Cirebon
Raharjo/Alan