CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyampaian dokumen perencanaan anggaran strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo didampingi Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, dan Sekretaris Daerah, Iing Daiman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cirebon pada Senin pagi (24/8/2026).

Langkah strategis ini menjadi pijakan vital bagi Pemkot Cirebon dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan terarah. Penyusunan dokumen anggaran tersebut mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cirebon Tahun 2026 serta RKPD Kota Cirebon Tahun 2027.

c14bd22f-4467-401e-9b1c-1eaf2d7a49bd.webp

Dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat, Wali Kota menegaskan arah kebijakan fiskal tahun 2027 yang dirancang secara ekspansif untuk mengakselerasi perekonomian daerah dan memacu peningkatan kesejahteraan warga Kota Cirebon.

"Secara umum, kebijakan anggaran atau fiskal tahun 2027 diarahkan untuk mendorong perekonomian daerah tumbuh lebih tinggi dan kesejahteraan masyarakat meningkat lebih cepat. Arsitektur anggarannya dirancang secara ekspansif untuk memacu pertumbuhan, kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta terarah dan terstruktur sesuai skala prioritas pembangunan daerah," tegas Wali Kota.

4c52649c-b346-468f-bca5-7d75898d3d82.webp

Sementara itu, untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Wali Kota menjelaskan bahwa penyesuaian difokuskan pada penyelarasan target pendapatan dan belanja dengan kondisi riil kemampuan fiskal daerah. Langkah korektif ini diambil agar alokasi anggaran memfokuskan pada program dan kegiatan prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cirebon.

Sebagai wujud komitmen terhadap penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS kali ini mengadopsi secara ketat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

2da5e250-ace6-4e7d-9e53-17328e30c923.webp

Pemkot Cirebon menerapkan mekanisme pembahasan APBD berbasis prioritas dan kemampuan keuangan daerah, menetapkan SOP penetapan target pendapatan daerah yang terukur serta rasional, dan secara tegas menghindari overestimate target pendapatan yang kerap dilakukan hanya untuk mengakomodasi tingginya usulan belanja.

Mengenai gambaran angka anggaran, Wali Kota memaparkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.480.976.519.260,00 dan belanja daerah disetorkan pada angka seimbang sebesar Rp1.480.976.519.260,00, sehingga struktur anggaran berada pada posisi berimbang tanpa defisit maupun surplus.

ec8a144d-cf73-46eb-a9df-444187f29a28.webp

Adapun untuk Perubahan Anggaran Tahun 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.476.614.595.169,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.496.339.915.182,00, yang menghasilkan selisih defisit anggaran sebesar Rp19.725.320.013,00 untuk kemudian ditutup melalui pembiayaan netto daerah.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan yang terjalin baik selama ini antara Pemerintah Kota Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon. Kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan lancar, konstruktif, dan tepat waktu, demi kemajuan pembangunan Kota Cirebon yang kita cintai bersama," harapnya.

2f34d97a-0a5e-455f-9875-7122dd031cd4.webp

Dokumentasi : Beni Agus Pratama
Pengolah Informasi : Mike Dwi Setiawati

Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
Instagram: @prokompimkotacirebon