Pemohon informasi publik yang merasa tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian yang sesuai dari Badan Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Permohonan diajukan setelah pemohon menempuh proses keberatan kepada Atasan PPID, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut tahapan yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.

fea1e854-088c-4593-8bdf-9f0f35627b47.webp