Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelaporan Yang Dilakukan oleh Pejabat Badan Publik
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ketentuan, atau tindakan tidak semestinya yang dilakukan oleh pejabat maupun pegawai pada Badan Publik.
Pengaduan disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan dengan mencantumkan identitas pelapor, uraian kejadian secara jelas, waktu dan lokasi kejadian, pihak yang dilaporkan, serta bukti pendukung apabila tersedia. Setiap laporan akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Berikut tata caranya:

