KOTA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan manajemen talenta yang terarah, objektif, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan aparatur yang kompeten, menempatkan pegawai sesuai potensi dan kemampuannya, serta memastikan keberlangsungan kepemimpinan di lingkungan pemerintahan.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat membuka kegiatan Penguatan Manajemen Talenta ASN di Ruang Prabayaksa, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi, serta Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wahyu, S.Kom., M.A.P., bersama seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

f70aac52-246b-4c90-abd9-79b1c6fd67b0.webp

Dalam arahannya, Wali Kota Cirebon menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Regional III BKN atas kehadirannya untuk memberikan penguatan dan pemahaman mengenai penerapan manajemen talenta ASN. Menurutnya, dukungan dan pendampingan dari BKN menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan aparatur di Kota Cirebon berjalan sesuai ketentuan dan prinsip sistem merit.

Ia menegaskan, manajemen talenta tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan fondasi untuk membangun birokrasi yang profesional, menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, serta menjaga kesinambungan organisasi pemerintahan.

“Bagi Pemerintah Kota Cirebon, manajemen talenta bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi kepegawaian. Ini merupakan fondasi penting untuk memastikan setiap ASN mendapatkan kesempatan pengembangan karier berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensinya. Dengan begitu, kita dapat menyiapkan aparatur yang tepat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan secara profesional,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, Pemkot Cirebon terus mendorong implementasi manajemen talenta dengan fokus pada pengembangan karier dan penyiapan suksesor atau calon pengisi jabatan di masa mendatang. Pelaksanaannya harus berlandaskan sistem merit, sehingga setiap proses penilaian dan pengembangan pegawai dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ee563e43-8e6a-4812-a033-4368a55d9a61.webp

Melalui BKPSDM Kota Cirebon, koordinasi dan sinergi dengan Kantor Regional III BKN juga terus diperkuat untuk memastikan setiap tahapan implementasi berjalan sesuai arah kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Pelibatan seluruh kepala perangkat daerah dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat tanggung jawab bersama.

Wali Kota juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mengambil peran aktif dalam pelaksanaan manajemen talenta di unit kerja masing-masing. Menurutnya, pemetaan pegawai tidak bisa hanya dibebankan kepada BKPSDM, melainkan perlu menjadi perhatian langsung para pimpinan yang memahami kebutuhan organisasi dan karakteristik sumber daya manusia di perangkat daerahnya.

“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah ikut mengawal proses ini. Jangan sampai pemetaan dan pengembangan pegawai hanya menjadi urusan BKPSDM. Pimpinan harus memahami potensi pegawainya, melihat kebutuhan organisasinya, serta memastikan setiap keputusan terkait pengembangan karier dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan pertimbangan subjektif,” tegasnya.

Selain memperkuat komitmen pimpinan, Wali Kota juga meminta peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan sesi diskusi untuk mendalami berbagai aspek penerapan manajemen talenta. Ia berharap pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di setiap perangkat daerah, sehingga kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran perencanaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P., menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara BKN dengan para pejabat pembina kepegawaian di daerah. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi unsur penting dalam memastikan kewenangan pengelolaan ASN dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip tata kelola kepegawaian yang baik.

ee0ed2c8-9a03-4d7f-8b09-197e063fc716.webp

Ia menjelaskan, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan ASN, mulai dari pengangkatan, pemindahan, promosi, rotasi, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan pengawasan, pemantauan, dan pembinaan yang memadai agar keputusan kepegawaian tetap berpedoman pada sistem merit.

Wahyu juga mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Wali Kota Cirebon dalam membangun komunikasi dengan BKN. Menurutnya, hubungan kerja yang terbuka antara pemerintah daerah dan BKN akan memudahkan koordinasi serta memperkuat pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

“Manajemen talenta membutuhkan komunikasi dan kolaborasi yang kuat antara BKN dan pemerintah daerah. Pejabat pembina kepegawaian memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola ASN, sehingga setiap kebijakan harus dijalankan dengan prinsip yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ungkap Wahyu.

Wahyu berharap, penguatan manajemen talenta di Kota Cirebon dapat menjadi langkah nyata untuk membangun sistem pengelolaan ASN yang semakin terarah, mulai dari pemetaan kompetensi, pengembangan karier, hingga penyiapan calon pemimpin di lingkungan birokrasi.

d25d67ae-5fc3-4209-ba4a-85add952900b.webp

“Melalui kegiatan ini saya berharap Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola sumber daya manusia aparatur Dengan dukungan BKN dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah, manajemen talenta diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Cirebon”, Tuturnya

Dokumentasi : Dede Sofyan Hadi & Ahmad Fikri Gunawan
Pengolah Informasi : Dede Sofyan Hadi
Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
Instagram: @prokompimkotacirebon