Berbasis Kompetensi, Pejabat Fungsional Bisa Berikan Pelayanan yang Baik pada Publik

Pejabat fungsional miliki kompetensi dan keterampilan dalam menjalankan tugas secara profesional. Keberadaannya akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik. 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)  Kota Cirebon, Selasa, 04 Mei 2021. “Pada hakikatnya, jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu,” ungkap Azis. Kompetensi tersebut dilihat dari keterampilan maupun keahlian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penempatan seseorang dalam jabatan fungsional yang berbasis keahlian diyakini Azis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik. “Sehingga  akan berkontribusi positif dalam pembangunan dan membantu mewujudkan visi Kota Cirebon,” ungkap Azis. 

Sementara itu Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan untuk reformasi atau penyederhanaan birokrasi, jabatan fungsional menjadi sesuatu yang akan diperbanyak. “Saat ini pemetaan dan identifikasi di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk jabatan-jabatan fungsional masih dilakukan,” ungkap Agus. 

Dijelaskan Agus, pelantikan pejabat fungsional ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ada pun pejabat fungsional yang dilantik hari ini sebanyak 6 orang. Terdiri  dari jabatan fungsional apoteker ahli utama sebanyak 1 orang, 1 orang penyuluh hukum, 1 orang surveyor pemetaan, dua orang penguji kendaraan bermotor serta pengangkatan inpassing jabatan fungsional psikologis klinis sebanyak 1 orang.

Pelantikan yang dilakukan hari ini merupakan pengangkatan calon pejabat fungsional dari formasi PNS tahun 2018. Berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2019, paling lama satu tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional. Sejumlah keuntungan juga bisa didapatkan oleh pejabat fungsional. “Diantaranya kenaikan pangkat pejabat fungsional bisa lebih cepat,” ungkap Agus. Ini dikarenakan adanya penetapan angka kredit yang jika tercapai kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap dua tahun. “Sedangkan pejabat struktural lebih general dan penetapan kenaikan pangkat 4 tahun sekali,” ungkap Agus.