Apel Kesiapan PPKM Darurat, Wali Kota Cirebon Ajak Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19

CIREBON – Wali Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Sehingga saat PPKM  Darurat selesai, Kota Cirebon bisa menjadi zona hijau dan terbebas dari penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai Apel Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat di Kota Cirebon, Sabtu, 3 Juli 2021. “Alhamdulillah, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh forum komunikasi pimpinan daerah di Kota Cirebon kompak dan bersinergi dengan baik,” ungkap Azis. TNI dan Polri juga mendukung penuh Pemerintah daerah (Pemda) Kota Cirebon untuk menerapkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Untuk itu, Azis juga meminta keikhlasan masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Caranya yaitu dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Sehingga usai pelaksanaan PPKM Darurat, Kota Cirebon bisa berada di zona hijau.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menjelaskan sebanyak 500 personil akan diterjunkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat. “Personil kami mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon,” tegas Imron. Jika nantinya ada yang melanggar, termasuk menghina petugas yang menjalankan tugas selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya tidak akan segan bertindak. “Termasuk menjerat melalui undang-undang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular. Kalau bawa sajam (senjata tajam), kena undang-undang darurat,” ungkap Imron.

Pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Imron, dilakukan untuk menghambat bahkan mencegah penyebaran Covid-19, meminimalkan orang yang sakit atau terpapar, meminimalkan orang yang meninggal dunia karena positif Covid-19 serta memberikan rasa sehat yang maksimal kepada warga. “Juga untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi,” tegas Imron. Jika nantinya Kota Cirebon masuk zona hijau setelah pelaksanaan PPKM Darurat, maka berbagai aktivitas termasuk perekonomian bisa kembali berjalan dengan baik.

Selanjutnya Imron kembali menjelaskan mereka akan mendirikan tiga pos di titik-titik perbatasan. Masing-masing di Kedawung, di bundaran Bakorwil dan di daerah Kalijaga. “Syarat untuk masuk ke Kota Cirebon hanya tiga,” tegas Imron. Yaitu membawa kartu vaksin, hasil negative tes PCR yang diambil maksimal H-2 sebelum perjalanan atau negative antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum perjalanan. “TIdak ada surat keterangan kantor atau surat keterangan kerja,” tegas Imron.

Selain itu mereka juga akan membuat dua pos di BAT dan GTC. Tugas personil di kedua pos tersebut yaitu melakukan penutupan jalan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB serta melakukan kegiatan patroli dan langsung menegur bila ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan sebanyak 60 personil mereka dibagi dan disebarkan ke 5 kecamatan di Kota Cirebon. “Masing-masing memiliki koordinator lapangan (korlap) yang bertanggung jawab melakukan sosialisasi sekaligus menindak,” tegas Edi.

Mulai Senin, 5 Juli 2021, mereka akan mulai melkaukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Untuk yang tidak mengenakan masker akan langsung disidang di tempat dan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan mulai ditindak Kamis, 8 Juli 2021.