APBD-P 2020: Pemda Kota Cirebon Fokus Pada Penanganan dan Pencegahan Covid-19

CIREBON—Pemerintah Daerah (Pemda) masih fokus pada penanganan dan pencegahan Covid-19 pada penyusunan APBD Perubahan 2020 dengan memangkas sejumlah alokasi anggaran kegiatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah refocusing dan realokasi anggaran dilakukan Pemda Kota Cirebon pada APBD Perubahan 2020 untuk antisipasi lonjakan angka kasus positif Covid-19 yang diprediksi bakal terus terjadi hingga akhir 2020.

Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan selain melakukan penanganan dan pencegahan terhadap penularan Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga fokus pada penanganan dampak Covid-19 pada sektor ekonomi.

“Sebagian anggaran akan kami alokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi dari adanya Pandemi ini,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dengan agenda pembahasan APBD Perubahan 2020, Selasa (22/09/2020).

Azis mengungkapkan untuk kegiatan yang sudah berjalan di tiap SKPD maka masih diperbolehkan untuk dilaksanakan dan dibiayai APBD-P Pemda Kota Cirebon. “Sementara ini ada penambahan Rp 14 miliar untuk penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Sejumlah Fraksi DPRD Kota Cirebon memberikan tanggapan atas pemaparan Wali Kota Cirebon terkait APBD-P 2020, M. Fahrozi mengusulkan agar penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Cirebon ditangguhkan. “Pada situasi mendesak seperti sekarang ini, kiranya alokasi penyertaan modal agar ditangguhkan dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Azis memaparkan bahwa rencana penyertaan modal untuk sejumlah Perumda milik Pemda Kota Cirebon merupakan rencana untuk APBD 2021, maka tidak menganggu alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2020. “Kami menyeleksi ketat kegiatan apa saja yang dialihkan untuk pencegahan Covid-19,” paparnya.

Adapun rencana perubahan APBD 2020 Kota Cirebon yaitu dari sisi pendapatan yang semula dipatok Rp 1,77 triliun diturunkan menjadi Rp 1,69 triliun atau sebesar 4,56 persen. Belanja daerah secara umum yang awalnya dialokasikan Rp 1,81 triliun diturunkan menjadi Rp 1,68 triliun atau turun sebesar 6,83 persen.