46 ASN di Lingkungan Pemda Kota Cirebon akan Masuki Masa Purnabakti

CIREBON – Sebanyak 46 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan memasuki masa purnabakti. Pemda Kota Cirebon meminta, ASN yang purnabakti tetap mengabdi untuk masyarakat Kota Cirebon. 

Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada ASN yang akan purnabakti. Pengabdian dan dedikasinya selama menjalankan tugas sebagai abdi negara telah berkontribusi dalam  kemajuan Kota Cirebon. 

“Kami atas nama Pemda Kota Cirebon mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” kata Eti usai pemberian SK pensiun dan pemberian tanda penghargaan kepada ASN yang telah masa purnabakti triwulan IV tahun 2022, Selasa (12/7/2022), di Hotel Prima.

Eti menjelaskan, bahwa keputusan pensiun yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun dalam rangka pelayanan Pemerintah.  

“Harapan kami, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang akan memasuki batas usia pensiun dapat senantiasa terjaga motivasi dan kinerjanya,” ungkapnya. 

Ia berharap pemberian SK pensiun tidak menyurutkan pelaksanaan kewajiban dan tugas pokok sebagai ASN. Penilaian prestasi kerja akan tetap berlangsung sampai dengan memasuki masa pensiun.

“Harus tetap semangat, tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Ia mengimbau, masa purnabakti diisi berbagai kegiatan masyarakat, kegiatan sosial, atau kegiatan lain yang bermanfaat baik untuk diri sendiri dan orang lain. 

“Pensiun bukan akhir dari segala aktivitas. Tetap berkreativitas di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra. Sri Lakshmi Stanyawati, M.Si., mengatakan, 46 ASN yang akan purnabakti bertugas sebagai pejabat administrator, pengawas, tenaga fungsional dan pelaksana. 

“Pemberian SK purnabakti ASN yang purnabakti di bulan Oktober, November dan Desember,” katanya.

Terkiat kekosongan jabatan akibat ditinggal pensiun akan dijabat pelaksana tugas (Plt). Nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sementara Plt dulu,” katanya.