Kajian Kebijakan Penanaman Modal

IMG_2852Di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan penyelenggaraan manajemen Pemerintahan dan pembangunan yang berdayaguna dan berhasilguna. Oleh karena diperlukan acuan prosedur standar dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, sebagai upaya implementasi reformasi birokrasi melalui pengaturan sistem dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efesien, dan terukur serta sesuai dengan perkembangan regulasi khususnya di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Cirebon.

(11/11) Wahidin, Hotel Zambrud.  Wakil Walikota Cirebon Drs. Nasrudin Azis, SH., hadir dalam kegiatan Kajian Tupoksi dan S.O.P yang diselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Cirebon, kegiatan ini di ikuti oleh unsur internal BPMPP Kota Cirebon serta OPD terkait yang di tunjuk berjumblah 45 orang, dalam sambutannya Wakil Walikota menyampaikan dengan di selenggarakannya kegiatan kajian Tupoksi dan S.O.P Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Cirebon, dapat menghasilkan uraian tupoksi dan penyusunan standar oprasional prosedur yang baik, yang akan mendukung pada kinerja BPMPP Kota Cirebon sebagai etalase potensi investasi dan pembangunan ekonomi di Kota Cirebon, yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Prima, cepat dan transpara.

Hadir dalam Kegiatan Kajian Tupoksi dan S.O.P , Wakil Walikota Cirebon  Drs. Nasrudin Azis, SH., Kepala BPMPP Ir.H.Vicky Sunarya., Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Drs. Moch. Korneli, Msi., serta unsur internal BPMPP Kota Cirebon, dan OPD yang terkait.