30 April Batas Waktu Perekaman E-KTP

Batas waktu perekaman E-KTP yang diberikan oleh pusat secara nasional adalah per 30 April 2012 dan batas waktu ini berlaku secara nasional. Untuk mengejar target perekaman E-KTP di Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon melakukan jemput bola kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Hari ini, Rabu (04/04) Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cirebon melakukan perekaman E-KTP di Kelurahan Kecapi Kota Cirebon yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB dan masyarakat antusias dalam perekaman E-KTP yang dilaksanakan di Kelurahan Kecapi Kota Cirebon ini.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cirebon Sutisna melalui Kepala Seksi Pembangunan dan Informasi Drs. Rahmat Sarif mengatakan bahwa untuk mengejar target perekaman yang akan berakhir pada bulan April 2012. Pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi disetiap RW atau Kelurahan dalam perekaman E-KTP ini. Di Kota Cirebon sendiri untuk penduduk yang paling banyak berada di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Untuk melayani perekaman E-KTP, pihaknya melakukan program ini dan hasilnya sekitar 150 orang dalam seharinya dapat dicapai di perekaman di Kelurahan ini.