26 ORANG BIDAN PTT KEMENTERIAN KESEHATAN RESMI MENJADI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

CIREBON – Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 813/KEP.205/-BKPPD/2017 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dari Program Bidan Pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2017 resmi dilantik oleh Wali Kota Cirebon sebanyak 26 orang, Jumat (5/5) yang diselenggarakan di ruang Adipura Kencana Balai Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH mengucapkan selamat kepada 26 orang bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhitung dari 1 april 2017.

“Menjadi CPNS itu merupakan rahmat yang harus senantiasa disyukuri mengingat pengangkatan ini tidak serta merta, tetapi penuh perjuangan dari mereka dan juga perjuangan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam upaya pemenuhan kebutuhan bidang untuk ditempatkan di Puskesmas di wilayah Kota Cirebon yang sesuai dengan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” Ujarnya.

Azis juga menambahkan bahwa perubahan status kepegawaian dari pegawai tidak tetap menjadi calon pegawai negeri sipil harus dibarengi dengan peningkatan kinerja terhadap layanan kesehatan kepada seluruh warga Kota Cirebon.

“Adanya perubahan status ini jangan menjadikan kinerja mereka malah menurun melainkan harus bekerja yang baik dan tentunya semangat dalam menjalankan pekerjaannya bukan memilah-milah pekerjaan serta mereka juga harus siap ditempatkan di wilayah Kota Cirebon,” Imbuhnya.

Perlu diketahui menurut hasil laporan oleh kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, bahwa dari 46 orang bidan pegawai tidak tetap kementerian kesehatan yang ditempatkan di Kota Cirebon, hanya 26 orang yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS dan untuk 20 bidan pegawai tidak tetap tidak dapat diangkat sebagai CPNS dikarenakan oleh faktor usia yang melebihi 35 tahun.

Nasrudin Azis berharap agar para CPNS yang baru diangkat agar dapat menjaga kekompakan dan bersinergi dalam bekerja sama dengan PTT yang tidak dapat diangkat sebagai CPNS.

“Jangan sampai berbedaan status kepegawaian menjadi kendala memberikan pelayanan kepada masyarakat” Tandasnya. *