226 WARGA KELURAHAN HARJAMUKTI RESMI MENDAPATKAN SERTIFIKAT PRONA

CIREBON- 226 Warga di Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Kamis (28/12) resmi menerima sertifikat prona yang diberikan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH di halaman Kantor Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon.

Dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, Mulyadi mengatakan untuk Tanah di Kota Cirebon hampir secara keseluruhan masih banyak yang belum memiliki sertifikat prona, dan hal inilah yang nantinya akan sangat mengkhawatirkan apabila nanti kedepannya memiliki persoalan. Karena sudah banyak kasus-kasus yang telah terjadi melalui sengketa tanah atau tanah yang belum memiliki sertifikat.

“Untuk sertifikat tanah memang masih banyak masyarakat yang belum membuat hal ini dikarenakan adanya informasi mengenai biaya sertifikat sehingga kemungkinan banyak masyarakat yang takut untuk membuat sertifikatnya,” Tuturnya.

Mulyadi juga menjelaskan bahwa untuk membuat sertifikat kini, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apapun. Hal ini dikarenakan, pembuatan sertifikat semua biaya telah ditanggung oleh Pemerintah. Mulyadi juga memaparkan selama tahun 2017, sertifikat prona di Kota Cirebon telah diberikan sebanyak 600 sertifikat dan sebanyak 200 sertifikat telah digadaikan atau menjadi jaminan sebagai modal usaha.

“Secara keseluruhan tahun 2017 ini, sudah 600 sertifikat kami berikan dan hari ini kami berikan 226 sertifikat khusus untuk warga di Kelurahan Harjamukti.” Kata Mulyadi.

Mulyadi menghimbau agar di tahun depan semua tanah di Kota Cirebon dapat diberikan sertifikat agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Sementara menurut Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH mengatakan agar semua masyarakat Kota Cirebon mulai saat ini harus segera membuat sertifikat tanah hal ini mengingat sertifikat tanah sangatlah penting dan sangat bermanfaat bagi kita. Azis juga menegaskan dalam pembuatan sertifikat ini tidak akan dikenakan biaya bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tersebut.

“Intinya mulai saat ini masyarakat harus segera melakukan pendataan kepada BPN mengenai tanah-tanah yang kita punya dan segera dimintakan sertifikat. Karena sertifikat ini sangat membantu apabila nanti dikemudian hari terjadinya sengketa tanah,” Pungkasnya.

Azis juga menjelaskan apabila ada pihak-pihak yang meminta biaya dalam proses pembuatan sertifikat maka masyarakat dapat melaporkan langsung ke Pemerintah Daerah ataupun bisa langsung melaporkan ke pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional dan melaporkan kepihak Kepolisian setempat.

Perlu diketahui Sertifikat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) Adalah Pelayanan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Mudah, Cepat Dan Murah Untuk Penerbitan Sertipikat/Tanda Bukti Hak Atas Tanah.*