1.088  Guru Honorer Terima SK Legalitas dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon

CIREBON -Pemerintah Daerah Kota Cirebon berikan Surat Keputusan (SK) untuk ribuan guru berstatus honorer. SK dari Wali Kota Cirebon tersebut sebagai legalitas mereka dalam mengajar.

Ribuan tenaga honorer terlihat mengikuti apel pagi di halaman belakang gedung Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Rabu, 21 Februari 2018. Pagi ini mendapatkan SK dari Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. “ SK ini merupakan legalitas mereka sebagai guru,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Drs. H. Jaja Sulaeman, M.Pd, Rabu, 21 Februari 2018. Ada pun guru yang mendapatkan legalitas yaitu 1.088 guru tingkat SD dan SMP di Kota Cirebon.  Masing-masing terdiri dari 87 guru SD, 362  guru SMP dan 6 guru SKB.

Jumlah 1.088 guru honorer tersebut menurut Jaja, berdasarkan hasil validasi yang telah mereka lakukan. “Sebelumnya memang ada 1.095,” ungkap Jaja. Namun setelah dilakukan validasi ditemukan ada guru yang telah meninggal dunia maupun yang sudah bekerja di tempat lain. Sehingga akhirnya didapatkan data 1.088 guru honorer tersebut.

Dengan telah dikeluarkan SK ini, Jaja berharap agar para guru bisa lebih fokus terhadap tugasnya yaitu mengajar. “Awalnya kan pengabdian, saya minta  mereka tidak surut pengabdiannya setelah SK ini keluar,” ungkap Jaja. Pengabdian tersebut menurut Jaja selain bermanfaat untuk Dinas Pendidikan juga untuk seluruh siswa yang ada di Kota Cirebon.

Dengan telah mendapatkan SK legalitas tersebut  nantinya guru honorer tersebut bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jika nantinya memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka mereka juga bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Selain itu mereka juga legal menerima honor dari BOS. “Nanti satu tahun kita evaluasi,” ungkap Jaja.

Sementara itu Wawan, 23, seorang guru yang merangkap wali kelas 1 SDN Lebakngok, mengaku sangat bersyukur dengan diberikannya SK oleh Wali Kota Cirebon. “Harapannya kita bisa diangkat menjadi PNS nantinya,” ungkap Wawan. Selain itu, SK tersebut juga memberikan harapan bagi mereka, karena nantinya bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Sehingga kehidupan kami bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ungkap Wawan yang mengaku setiap bulannya hanya menerima honor di bawah Rp 1 juta sebagai guru dan wali kelas.