Walikota Cirebon Nasrudin Azis menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2016.
Dua raperda tersebut yakni tentang rincian urusan pemerintahan, dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon. Dia mengatakan, dua raperda tersebut merupakan penyesuaian dari instruksi Mendagri tentang UU nomor 18 tahun 2016. "Paradigma baru yang tercermin dalam tepat kursi dan tepat ukuran," sebut Azis dalam rapat Paripurna penyerahan dua raperda di Kota Cirebon, Senin (8/8/2016).
Dikatakan, dalam raperda tersebut, badan daerah melaksanakan fungsi penunjang kelancaran pelaksanaan fungsi. Sementara inti dari raperda tersebut merubah SOTK.
Dia berharap karena raperda tersebut diperlakukan secara khusus. Ini terkait dengan KUA-PPAS, jika diperlakukan khusus, maka tak butuh waktu lama. "Sifatnya sampai mendasar. SOTK yang baru ini sebagian besar berubah, ada penggabungan ada pengurangan. Ini perlu penyesuaian," sebutnya.
Dengan adanya perubahan raperda ini, Pemkot Cirebon mengalami kendala, karena tiap perubahan SOTK akan mempengaruhi rencana anggaran biaya.***
Berita
Walikota Serahkan Dua Raperda
Selasa, 9 Agustus 2016
•
PEMERINTAH KOTA CIREBON
•
Dilihat 110 kali
5 November 2026
Dari Cirebon untuk Indonesia, IDE.IND Dorong Lahirnya Talenta Digital dan Inovasi Ekonomi Kreatif
5 November 2026
Cegah Luapan Sungai Saat Hujan, Wali Kota Cirebon Percepat Normalisasi Sungai Cikalong
4 November 2026
Lewat P2K2, Pemkot Cirebon Perkuat Kemandirian Penerima PKH melalui Literasi Digital
4 November 2026
Pemkot Cirebon Normalisasi Sungai di 13 Titik, Perkuat Upaya Penataan Aliran Air
3 November 2026
Perluas Akses Permodalan Pedagang Pasar, Pemkot Cirebon Dukung Program Dana Bergulir LPDB
Bagikan Berita ini ke: