Walikota Cirebon Nasrudin Azis menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2016.
Dua raperda tersebut yakni tentang rincian urusan pemerintahan, dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon. Dia mengatakan, dua raperda tersebut merupakan penyesuaian dari instruksi Mendagri tentang UU nomor 18 tahun 2016. "Paradigma baru yang tercermin dalam tepat kursi dan tepat ukuran," sebut Azis dalam rapat Paripurna penyerahan dua raperda di Kota Cirebon, Senin (8/8/2016).
Dikatakan, dalam raperda tersebut, badan daerah melaksanakan fungsi penunjang kelancaran pelaksanaan fungsi. Sementara inti dari raperda tersebut merubah SOTK.
Dia berharap karena raperda tersebut diperlakukan secara khusus. Ini terkait dengan KUA-PPAS, jika diperlakukan khusus, maka tak butuh waktu lama. "Sifatnya sampai mendasar. SOTK yang baru ini sebagian besar berubah, ada penggabungan ada pengurangan. Ini perlu penyesuaian," sebutnya.
Dengan adanya perubahan raperda ini, Pemkot Cirebon mengalami kendala, karena tiap perubahan SOTK akan mempengaruhi rencana anggaran biaya.***
Berita
Walikota Serahkan Dua Raperda
Selasa, 9 Agustus 2016
•
PEMERINTAH KOTA CIREBON
•
Dilihat 91 kali
1 Oktober 2026
Pemkot Cirebon Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Landasan Pengabdian dan Pelayanan Publik
30 September 2026
Wali Kota Hadiri Mayors Talk 2026, Bahas Ketahanan Kota Hadapi Perubahan Iklim
29 September 2026
HUT ke-81 PMI, Pemkot Cirebon Bantu Penanganan Kekeringan dan Penguatan Bulan Dana
28 September 2026
Gapura Pecinan Diresmikan, Pemkot Cirebon Dorong Jadi Daya Tarik Wisata
27 September 2026
Kolaborasi Pemkot Cirebon dan KAI Daop 3 Dukung Pelayanan Transportasi yang Semakin Baik
Bagikan Berita ini ke: