Berita
WALIKOTA CIREBON GELAR RAPAT KERJA BERSAMA CAMAT DAN LURAH SE-KOTA CIREBON
CIREBON – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Camat dan Lurah sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang langsung berhubungan dengan masyarakat, Walikota Cirebon Nasrudin Azis, Rabu (7/12) menggelar rapat kerja bersama Camat dan Lurah se-Kota Cirebon di Ballroom Hotel Zamrud Kota Cirebon.
Penyelenggaraan rapat kerja Camat dan Lurah tahun kali ini mengangkat tema “ Mewujudkan Tertib Administrasi dalam Proses Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan di Kecamatan dan Kelurahan “ yang merupakan suatu langkah strategis yang sangat baik dalam rangka mencapai keberhasilan jalannya fungsi pelayanan publik bidang pertanahanan di Kota Cirebon.
“ Rapat ini kami gelar mengingat tantangan yang dihadapi aparatur pemerintah dalam mengatasi persoalan pertanahan di masa mendatang bakal semakin berat apabila tidak tertangani secara baik dan tertib. Serta masalah pertanahan ini kerap kali menjadi sumber konflik, baik secara horizontal maupun vertifakal. “ tuturnya.
Dijelaskan Azis secara horizontal, konflik pertanahan dimaksud selalu melibatkan sesama warga. Sedangkan secara vertikal, masyarakat seringkali berhadapan dengan Negara sehingga dirinya menghimbau untuk menghindari konflik dalam masalah hukum, tentunya setiap aparatur Kecamatan dan Kelurahan yang memberikan pelayanan administrasi pertanahan harus benar – benar memahami perundang-undangan yang mengaturnya. Sehingga tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“ Sebelum memberikan pelayanan adiministrasi pertanahan kepada pihak manapun sebaiknya petugas melakukan cek dan ricek terlebih dahulu, serta teliti dan seksama setiap persyaratan yang diperlukan dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, “ tambahnya.
Azis menambahkan bahwa rapat kerja ini berdasarkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa semangat pembentukan Kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Bahkan posisi Kelurahan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan perangkat Kecamatan, sehingga fungsi Kecamatan sebagai perangkat daerah yang membawahi Kelurahan harus dapat mengarahkan, mengkoordinasikan, mensinergiskan dan mengendalikan kelurahan di lingkup wilayah kerjanya.
“ saya berharap Kecamatan dan Kelurahan hendaknya dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan masyarakat dan tentunya tetap mempertahankan aspirasi serta kebutuhan masyarakatnya, “ tandasnnya. ***
Terkini
22 Juni 2026
Gelar Karya Vokasi SLBN Budi Utama Tampilkan Potensi dan Kemandirian Anak Istimewa
22 Juni 2026
Dorong Transformasi Digital Ketenagakerjaan, Wali Kota Resmikan Job Fair Online dan Pelatihan Vokasi
22 Juni 2026
Pemkot Cirebon Perkuat Pembinaan Olahraga melalui Pelepasan Kontingen PORSENITAS XIII dan Penghargaan Atlet Berprestasi
21 Juni 2026
Revitalisasi Sukalila Capai Hampir 30 Persen, Pemkot Cirebon dan BBWS Percepat Penataan Kawasan Jadi Ruang Publik Berkualitas
21 Juni 2026
Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Cirebon Perkuat Komitmen Wujudkan Kebijakan Berbasis Data
Terpopuler
26 Januari 2026
Resmi! UMK Cirebon 2026 Naik, Ini Dasar dan Perhitungannya
28 Januari 2013
Banjir Melanda Beberapa Wilayah Kota Cirebon
21 Januari 2026
Damkar Kota Cirebon 2025: Nggak Cuma Padamkan Api, Tapi Juga Jadi Andalan Warga
13 Januari 2026
Warga Cirebon Wajib Tahu, Begini Cara Pantau Sudut Kota Hanya Lewat Satu Klik
29 Oktober 2025
DP3APPKB Kota Cirebon Wujudkan Lingkungan Kerja BERSINAR (Bersih Narkoba)