Berita
Wali Kota Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar dalam Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan
Subang – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menghadiri acara silaturahmi Gubernur Jawa Barat dengan Kepala daerah Bupati/Wali Kota se Jawa Barat bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Subang, Kamis (20/02/2025).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Zoom meeting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa Barat terkait pemberlakuan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meninjau pendapatan pajak kendaraan bermotor di tiap kabupaten dan kota. Hasilnya, terlihat adanya kenaikan yang signifikan di seluruh wilayah Jawa Barat setelah kebijakan penghapusan tunggakan dan denda tersebut diberlakukan.
"Ini adalah langkah nyata kita untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka agar lebih sadar dan aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan dalam pembayaran pajak kendaraan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memberikan apresiasi atas kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu bagi masyarakat, khususnya di Kota Cirebon.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini. Ini sangat membantu masyarakat. Terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan kebijakan ini," kata Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor di masa depan.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah," tambahnya.
Dokumentasi : Ahmad Fikri Gunawan
Pengolah Informasi : Mike Dwi Setiawati
Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
http://cirebonkota.go.id
Instagram: @prokompimkotacirebon
"Ini adalah langkah nyata kita untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka agar lebih sadar dan aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan dalam pembayaran pajak kendaraan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memberikan apresiasi atas kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu bagi masyarakat, khususnya di Kota Cirebon.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini. Ini sangat membantu masyarakat. Terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan kebijakan ini," kata Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa memotivasi masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor di masa depan.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah," tambahnya.
Dokumentasi : Ahmad Fikri Gunawan
Pengolah Informasi : Mike Dwi Setiawati
Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
http://cirebonkota.go.id
Instagram: @prokompimkotacirebon
Terkini
24 Juni 2026
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disampaikan, Wali Kota Tekankan Tata Kelola yang Berdampak bagi Masyarakat
23 Juni 2026
PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan Daerah Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi KUNCI BERSAMA
23 Juni 2026
Wali Kota Beri Motivasi Calon Paskibraka 2026, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan
22 Juni 2026
Gelar Karya Vokasi SLBN Budi Utama Tampilkan Potensi dan Kemandirian Anak Istimewa
22 Juni 2026
Dorong Transformasi Digital Ketenagakerjaan, Wali Kota Resmikan Job Fair Online dan Pelatihan Vokasi
Terpopuler
26 Januari 2026
Resmi! UMK Cirebon 2026 Naik, Ini Dasar dan Perhitungannya
28 Januari 2013
Banjir Melanda Beberapa Wilayah Kota Cirebon
21 Januari 2026
Damkar Kota Cirebon 2025: Nggak Cuma Padamkan Api, Tapi Juga Jadi Andalan Warga
13 Januari 2026
Warga Cirebon Wajib Tahu, Begini Cara Pantau Sudut Kota Hanya Lewat Satu Klik
29 Oktober 2025
DP3APPKB Kota Cirebon Wujudkan Lingkungan Kerja BERSINAR (Bersih Narkoba)