Berita
Tiga Raperda Inisiatif Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Cirebon – Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka penyampaian usulan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Wali Kota Cirebon Tahun 2024, Senin (16/12/2024). Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Cirebon.
Tiga Raperda tersebut mencakup Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
"Kami berharap DPRD Kota Cirebon dapat memberikan dukungan penuh agar ketiga Raperda ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan," ujar Pj Wali Kota.
Salah satu usulan utama dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pj Wali Kota menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kota Cirebon belum memiliki Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Kondisi ini menyebabkan masalah yang terkait dengan transportasi tidak dapat diatasi hanya dengan mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cirebon perlu memiliki peraturan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Raperda ini akan menyederhanakan regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu kesatuan sistem hukum," jelas Pj Wali Kota.
Rancangan Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas serta kepastian hukum bagi pengelolaannya. Raperda ini akan mencakup seluruh aspek mulai dari lalu lintas, angkutan jalan, hingga prasarana yang mendukung sistem transportasi di Kota Cirebon.
Usulan kedua yang disampaikan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pj Wali Kota menegaskan bahwa peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan tugasnya.
"Perubahan ini diperlukan agar PPNS dapat lebih maksimal dalam menegakkan hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien," tambahnya.
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PPNS, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerapan peraturan daerah dan perundang-undangan yang ada di Kota Cirebon.
Usulan ketiga yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon. Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan perangkat daerah dengan prinsip desain organisasi yang lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.
"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa struktur organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, dengan pembagian tugas yang jelas dan fleksibilitas yang sesuai dengan potensi daerah. Ini juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon selalu patuh pada ketentuan yang ada di tingkat pusat," tuturnya.
Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dalam penutupan pidatonya, Pj Wali Kota Cirebon mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut. "Kami berharap, dengan disahkannya ketiga Raperda ini, Kota Cirebon akan memiliki regulasi yang lebih baik untuk menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pj Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan peraturan daerah yang dapat mempercepat kemajuan daerah. "Kami berharap, seluruh anggota DPRD dapat memberikan dukungan dan masukan konstruktif, agar Raperda ini dapat segera menjadi bagian dari kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Cirebon," harapnya.
Dokumentasi : Dede Sofyan Hadi
Penulis : Mike Dwi Setiawati
Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
http://cirebonkota.go.id
Instagram: @prokompimkotacirebon
Salah satu usulan utama dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pj Wali Kota menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kota Cirebon belum memiliki Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Kondisi ini menyebabkan masalah yang terkait dengan transportasi tidak dapat diatasi hanya dengan mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cirebon perlu memiliki peraturan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Raperda ini akan menyederhanakan regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu kesatuan sistem hukum," jelas Pj Wali Kota.
Rancangan Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas serta kepastian hukum bagi pengelolaannya. Raperda ini akan mencakup seluruh aspek mulai dari lalu lintas, angkutan jalan, hingga prasarana yang mendukung sistem transportasi di Kota Cirebon.
Usulan kedua yang disampaikan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pj Wali Kota menegaskan bahwa peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan tugasnya.
"Perubahan ini diperlukan agar PPNS dapat lebih maksimal dalam menegakkan hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien," tambahnya.
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PPNS, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerapan peraturan daerah dan perundang-undangan yang ada di Kota Cirebon.
Usulan ketiga yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon. Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan perangkat daerah dengan prinsip desain organisasi yang lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.
"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa struktur organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, dengan pembagian tugas yang jelas dan fleksibilitas yang sesuai dengan potensi daerah. Ini juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon selalu patuh pada ketentuan yang ada di tingkat pusat," tuturnya.
Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dalam penutupan pidatonya, Pj Wali Kota Cirebon mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut. "Kami berharap, dengan disahkannya ketiga Raperda ini, Kota Cirebon akan memiliki regulasi yang lebih baik untuk menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pj Wali Kota juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan peraturan daerah yang dapat mempercepat kemajuan daerah. "Kami berharap, seluruh anggota DPRD dapat memberikan dukungan dan masukan konstruktif, agar Raperda ini dapat segera menjadi bagian dari kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Cirebon," harapnya.
Dokumentasi : Dede Sofyan Hadi
Penulis : Mike Dwi Setiawati
Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
http://cirebonkota.go.id
Instagram: @prokompimkotacirebon
Terkini
22 Juni 2026
Gelar Karya Vokasi SLBN Budi Utama Tampilkan Potensi dan Kemandirian Anak Istimewa
22 Juni 2026
Dorong Transformasi Digital Ketenagakerjaan, Wali Kota Resmikan Job Fair Online dan Pelatihan Vokasi
22 Juni 2026
Pemkot Cirebon Perkuat Pembinaan Olahraga melalui Pelepasan Kontingen PORSENITAS XIII dan Penghargaan Atlet Berprestasi
21 Juni 2026
Revitalisasi Sukalila Capai Hampir 30 Persen, Pemkot Cirebon dan BBWS Percepat Penataan Kawasan Jadi Ruang Publik Berkualitas
21 Juni 2026
Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Cirebon Perkuat Komitmen Wujudkan Kebijakan Berbasis Data
Terpopuler
26 Januari 2026
Resmi! UMK Cirebon 2026 Naik, Ini Dasar dan Perhitungannya
28 Januari 2013
Banjir Melanda Beberapa Wilayah Kota Cirebon
21 Januari 2026
Damkar Kota Cirebon 2025: Nggak Cuma Padamkan Api, Tapi Juga Jadi Andalan Warga
13 Januari 2026
Warga Cirebon Wajib Tahu, Begini Cara Pantau Sudut Kota Hanya Lewat Satu Klik
29 Oktober 2025
DP3APPKB Kota Cirebon Wujudkan Lingkungan Kerja BERSINAR (Bersih Narkoba)