Selanjutnya hari ini, Pemda Kota Cirebon menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kota Cirebon. Sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. “Dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI,” ungkap Azis.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, S.Pd., mengapresiasi opini WTP yang berhasil diraih oleh Pemda Kota Cirebon. “Raihan opini WTP lima kali berturut-turut menandakan Pemda Kota Cirebon dapat menyajikan laporan keuangan yang wajar dalam semua hal,” ungkap Affiati. Mulai dari posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran laporan, arus kas yang semuanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Selanjutnya sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014, persetujuan bersama terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 sudah harus didapatkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran belanja berakhir atau akhir Juni 2021.
Berita
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Wali Kota: Terima Kasih atas Raihan WTP Lima Kali Berturut-turut
Selasa, 22 Juni 2021
•
PEMERINTAH KOTA CIREBON
•
Dilihat 119 kali
CIREBON - Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan kerja sama semua pihak. Perbaikan terus dilakukan untuk mengurangi persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., saat Rapat Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP APBD) tahun anggaran 2020 di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon. “Sebelum menyampaikan nota, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini,” ungkap Azis, Selasa, 22 Juni 2020.
Baik kerja sama antara Pemda dan DPRD maupun dengan seluruh stakeholder lainnya di Kota Cirebon. Sehingga Kota Cirebon kembali dapat meraih opini WTP untuk kelima kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Raihan opini WTP didapatkan setelah BPK RI Perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemda Kota Cirebon tahun anggaran 2020. “Harapan kami tentunya raihan opini WTP ini akan diikuti minimnya persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon, “ ungkap Azis.
Namun raihan opini WTP, lanjut Azis, bukan tanpa catatan. “Masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki,” ungkap Azis. Di antaranya dari segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti sistem pengawasan internal (SPI), pengelolaan barang milik daerah, serta pengawasan terhadap BUMD dan pengelolaan pendapatan daerah.
Selanjutnya hari ini, Pemda Kota Cirebon menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kota Cirebon. Sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. “Dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI,” ungkap Azis.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, S.Pd., mengapresiasi opini WTP yang berhasil diraih oleh Pemda Kota Cirebon. “Raihan opini WTP lima kali berturut-turut menandakan Pemda Kota Cirebon dapat menyajikan laporan keuangan yang wajar dalam semua hal,” ungkap Affiati. Mulai dari posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran laporan, arus kas yang semuanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Selanjutnya sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014, persetujuan bersama terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 sudah harus didapatkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran belanja berakhir atau akhir Juni 2021.
Selanjutnya hari ini, Pemda Kota Cirebon menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kota Cirebon. Sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. “Dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI,” ungkap Azis.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, S.Pd., mengapresiasi opini WTP yang berhasil diraih oleh Pemda Kota Cirebon. “Raihan opini WTP lima kali berturut-turut menandakan Pemda Kota Cirebon dapat menyajikan laporan keuangan yang wajar dalam semua hal,” ungkap Affiati. Mulai dari posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran laporan, arus kas yang semuanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Selanjutnya sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014, persetujuan bersama terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 sudah harus didapatkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran belanja berakhir atau akhir Juni 2021.
Label:
#Utama
5 November 2026
Dari Cirebon untuk Indonesia, IDE.IND Dorong Lahirnya Talenta Digital dan Inovasi Ekonomi Kreatif
5 November 2026
Cegah Luapan Sungai Saat Hujan, Wali Kota Cirebon Percepat Normalisasi Sungai Cikalong
4 November 2026
Lewat P2K2, Pemkot Cirebon Perkuat Kemandirian Penerima PKH melalui Literasi Digital
4 November 2026
Pemkot Cirebon Normalisasi Sungai di 13 Titik, Perkuat Upaya Penataan Aliran Air
3 November 2026
Perluas Akses Permodalan Pedagang Pasar, Pemkot Cirebon Dukung Program Dana Bergulir LPDB
Bagikan Berita ini ke: