Pemkot Cirebon Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Pengaduan Melalui Pengesahan DIP-DIK 2026
Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menggelar Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Diskusi Panel bertema “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik & Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pemda” serta Sosialisasi Kebijakan dan Teknis Aplikasi PPID, pada Jumat 27 Februari 2026 lalu.
Kegiatan
ini menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri yang memberikan penyampaian terkait penguatan
kebijakan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pengaduan pemerintah
daerah.
Dalam
paparannya, Rega Tadeak Hakim selaku Perwakilan dari Pusat Penerangan
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keterbukaan
informasi publik merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal
28F UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Badan publik wajib menyediakan informasi yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta menunjuk PPID untuk menjamin
pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi membangun kepercayaan publik. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan distrust dan ketidakpastian di masyarakat,” ujar Rega.
Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik meliputi informasi berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan serta kewajiban pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala minimal enam bulan sekali.
Dalam
konteks pengelolaan pengaduan, Rega menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib
mengoptimalkan penggunaan SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum pengelolaan
pengaduan Data tindak lanjut pengaduan menjadi indikator penting dalam
penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, kinerja pengelolaan pengaduan Kota Cirebon Tahun 2024 berada pada predikat Sedang dengan sejumlah rekomendasi penguatan, antara lain peningkatan komitmen pimpinan, optimalisasi sosialisasi kanal aduan, serta pemanfaatan data hasil pengaduan sebagai dasar perumusan kebijakan.
Penguatan
Teknis Melalui Aplikasi PPID Terintegrasi
Selain
penguatan regulasi, kegiatan ini juga memaparkan sistem aplikasi informasi
publik Kemendagri yang terintegrasi dengan 233 PPID Pemerintah Daerah (19
Provinsi dan 214 Kabupaten/Kota) melalui portal ppid.kemendagri.go.id.
Dalam
materi sosialisasi dijelaskan bahwa aplikasi PPID memiliki berbagai fitur
layanan, antara lain:
- Permohonan Informasi
- Daftar Informasi Publik
- Laporan Pelayanan
- Layanan Kepuasan Masyarakat
- Statistik dan Berita
Sistem
ini mendukung manajemen pengelolaan informasi publik dengan beberapa jenis
pengguna (user), yaitu Super Admin, Admin Utama (PPID Utama), Admin Pembantu
(PPID Pembantu), dan Pemohon Informasi
Aplikasi juga mengakomodir pengunggahan dokumen informasi publik berdasarkan klasifikasi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat sehingga mempermudah perangkat daerah dalam menginput dan mempublikasikan dokumen secara sistematis dan transparan.

Komitmen
PPID Kota Cirebon
Menanggapi
hasil evaluasi dan penguatan kebijakan dari Kemendagri, PPID Kota Cirebon
melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyampaikan komitmennya
untuk terus melakukan pembenahan sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta
optimalisasi pemanfaatan aplikasi PPID dan SP4N-LAPOR.
“Kami
menjadikan kegiatan ini sebagai momentum konsolidasi bersama seluruh Perangkat
Daerah untuk memastikan pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan
berjalan semakin transparan, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat,” ujar perwakilan PPID Kota Cirebon.
Melalui pengesahan DIP-DIK Tahun 2026, penguatan kebijakan dari Kemendagri, serta optimalisasi sistem digital, Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Dokumentasi: Hasan Badri
Pengolah Informasi: Dea Deliana Dewi
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Terkini