CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon terus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum kepemilikan tanah, baik milik masyarakat maupun aset pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Cirebon dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis sertipikat PTSL kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti, Selasa (8/9/2026). Pada kesempatan tersebut, sertipikat diserahkan kepada warga Kelurahan Argasunya sebanyak 22 sertipikat dan Kelurahan Kalijaga sebanyak 43 sertipikat.
Sekda menyampaikan, Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut karena menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Pemerintah Daerah tentunya sangat bangga dan bahagia ketika hak masyarakat dibantu, terutama dari sisi administrasi kepemilikannya melalui program PTSL. Ini merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Sekda.
Menurutnya, program PTSL tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon dalam menata dan mengamankan aset daerah. Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) juga menerima secara simbolis 51 sertipikat aset pemerintah yang tersebar di sejumlah kelurahan.
"Ini bagian dari ikhtiar dan kolaborasi kami dengan Kantor Pertanahan. Kami ingin status tanah, baik milik masyarakat maupun Pemerintah Kota Cirebon, jelas secara legal dan dibuktikan dengan penerbitan sertipikat,” katanya.

Sekda menjelaskan, sebagian besar aset tanah milik Pemerintah Kota Cirebon yang sedang didorong untuk disertifikasi berupa jalan yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Lemahwungkuk dan Kesenden. Sertifikasi menjadi langkah penting agar aset tersebut memiliki dasar legal yang kuat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengamanan dan pemantauan aset.
"Mayoritas tanah kami berupa jalan yang tersebar di beberapa kelurahan. Dengan sertifikasi ini, pemerintah menjaga asetnya. Status kepemilikan menjadi aspek legal untuk memastikan aset yang kita miliki tetap terlindungi,” jelasnya.
Sekda juga mengapresiasi proses yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Cirebon dalam penerbitan sertipikat. Menurutnya, setiap bidang tanah melalui tahapan survei, pengukuran, serta pemeriksaan administrasi dan data yuridis sehingga penerbitan sertipikat dilakukan secara akuntabel.

"Teman-teman Kantor Pertanahan tentu tidak sembarangan menerbitkan sertipikat. Ada proses survei, pengukuran dan tahapan lainnya. Ini harus kita jaga bersama akuntabilitasnya, karena menyangkut kepemilikan tanah masyarakat maupun aset pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu mengatakan, pelaksanaan PTSL tahun 2026 di Kota Cirebon menargetkan penyelesaian sebanyak 700 sertipikat.
"Hari ini dari target 700 sertipikat, kami sudah menyelesaikan sebanyak 295 sertipikat. Target kami, pada akhir November nanti penyelesaian sudah mencapai angka 700," kata Idin.
Ia menjelaskan, sasaran PTSL tahun ini mencakup dua kelompok kepemilikan, yakni masyarakat dan Pemerintah Kota Cirebon. Untuk aset Pemerintah Kota Cirebon, Kantor Pertanahan mencatat sebanyak 139 bidang telah terdata untuk proses sertifikasi.

Idin berharap masyarakat dapat mulai mempersiapkan bidang tanah yang dimiliki, baik dari sisi kondisi fisik maupun kelengkapan dokumen yuridis. Kesiapan tersebut akan membantu proses pendataan dan sertifikasi ketika program PTSL dilaksanakan di wilayah masing-masing.
"Kami berharap masyarakat Kota Cirebon segera mempersiapkan bidang tanahnya, baik secara fisik maupun surat-surat secara yuridis. Nantinya bidang tanah akan kami datangi satu per satu melalui program PTSL tahun ini maupun program berikutnya," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Cirebon, hingga tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai penting karena akan mendampingi petugas ketika melakukan pendataan dan pemeriksaan bidang tanah di lapangan.
"Kolaborasi dari Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota, dan kelurahan sangat penting. Kelurahan nantinya akan mendampingi kami ke lapangan, ke setiap bidang tanah, sehingga prosesnya bisa berjalan bersama dan lebih efektif,” katanya.

Selain tanah milik masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Cirebon juga akan terus mendorong sertifikasi aset Pemerintah Kota Cirebon, khususnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Target berikutnya untuk Pemerintah Kota adalah fasum dan fasos. Secara keseluruhan ada target 247 bidang tanah, terdiri dari 139 bidang berupa jalan dan sisanya fasum serta fasos," ungkap Idin.
Dokumentasi : Beni Agus Pratama
Pengolah Informasi : Dede Sofyan Hadi
Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
Instagram: @prokompimkotacirebon