CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mengimbau masyarakat, pelaku usaha, pengembang, serta pemilik dan pengelola kegiatan untuk memastikan setiap kegiatan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di Kota Cirebon.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Himbauan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang di Kota Cirebon, yang ditetapkan pada 28 September 2026.

Surat Edaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon mewujudkan tertib pemanfaatan ruang, menjaga keselarasan antara kegiatan masyarakat dengan rencana tata ruang, serta mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dan ketentuan zonasi.

Penataan ruang yang sesuai juga diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUTR Kota Cirebon, Hesti Lestari, S.T., MM. menjelaskan bahwa masyarakat perlu memastikan kesesuaian lokasi sejak awal, sebelum suatu kegiatan maupun pembangunan dilaksanakan. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak baru mengetahui adanya ketidaksesuaian tata ruang setelah kegiatan berjalan.

Menurutnya, pengecekan sejak awal juga memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menentukan rencana pemanfaatan suatu lokasi. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat kepemilikan atau ketersediaan lahan, tetapi juga memperhatikan fungsi dan peruntukan ruang pada lokasi tersebut.

“Prinsipnya, sebelum masyarakat melakukan kegiatan atau pembangunan, terlebih dahulu perlu mengetahui apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan kegiatan yang direncanakan. Jadi, kesesuaian tata ruangnya dipastikan dari awal,” jelas Hesti.

Hal tersebut sejalan dengan arahan dalam Surat Edaran Wali Kota. Sebelum melaksanakan pembangunan maupun melakukan perubahan pemanfaatan ruang, masyarakat diminta memastikan kesesuaian kegiatan pada lokasi yang akan digunakan serta memperhatikan peruntukan ruang, struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan zonasi yang berlaku.

Untuk kegiatan yang dipersyaratkan, pelaku kegiatan juga harus memiliki dan menaati dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hesti menambahkan bahwa perhatian terhadap tata ruang bukan hanya berkaitan dengan kegiatan usaha. Kegiatan nonusaha yang memanfaatkan ruang juga tetap perlu memperhatikan kesesuaian peruntukan lokasi dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dengan demikian, setiap rencana pemanfaatan ruang sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu apabila masyarakat masih belum mengetahui ketentuan pada suatu lokasi.

Pemkot Cirebon juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan rencana tata ruang, termasuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan zonasi.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk datang dan berkonsultasi langsung ke DPUTR. Kami terbuka untuk memberikan informasi mengenai peruntukan ruang maupun kesesuaian kegiatan pada lokasi yang akan digunakan, sehingga semuanya bisa dipastikan sejak awal,” ujar Hesti.

Surat Edaran tersebut juga mengarahkan masyarakat yang masih memiliki keraguan mengenai peruntukan ruang atau kesesuaian kegiatan pada suatu lokasi untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi dari perangkat daerah yang membidangi penataan ruang sebelum kegiatan dilaksanakan.

Informasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon dan ketentuan pemanfaatan ruang dapat diakses secara mandiri melalui GISTARU ATR/BPN di gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif serta kanal informasi Penataan Ruang DPUTR Kota Cirebon melalui linktr.ee/prp_dputr.

Surat Edaran dan regulasi terkait juga dapat diakses melalui JDIH Kota Cirebon di jdih.cirebonkota.go.id.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap kesadaran masyarakat terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang semakin meningkat sekaligus mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Cirebon.

Pengolah Informasi: Tim Informasi dan Publikasi Bidang PIKP

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon
Instagram: @pemdakotacrb