PEMBERITAHUAN
- KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup.
- KTP –el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun tertera masa berlakunya telah habis.
- Apabila ada perubahan elemen data pada KTP-el seperti : alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan lain-lain, maka Kartu Keluarga dan KTP-elnya wajib diganti.
- Sehubungan dengan ketersediaannya blanko KTP-el yang sedang kosong. Maka dibuatkan surat Keterangan Pengganti KTP.
- Pengurus dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) bila tepat waktu. (Pasal 79A UU No. 24 tahun 2013).
- Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. (Pasal 89 dan 90 UU No.23 tahun 2006).