Kota Cirebon – Mulai 2018, Disdukcapil Kota Cirebon mulai melakukan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan agar KIA tidak sekedar menjadi tanda pengenal untuk anak.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi, S.Sos, menjelaskan bahwa mulai tahun ini mereka sudah menganggarkan untuk pembuatan KIA. “Namun terlebih dahulu akan dimulai dengan sosialisasi,” ungkap Sanusi. KIA merupakan kartu identitas bagi anak usia 0 hingga 17 tahun yang belum menikah. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional. “Karena saat ini kartu identitas hanya untuk anak usia 17 tahun ke atas,” ungkap Sanusi.
Akhirnya KIA pun dikeluarkan. Dasarnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tetang Kartu Identitas Anak. Khusus untuk Kota Cirebon, lanjut Sanusi, selain sosilisasi juga akan dimulai pencetakan KIA di tahun ini. “Namun terlebih dahulu kita harus membuat peraturan walikota (Perwali),” ungkap Sanusi. Melalui perwali tersebut nantinya Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga ada manfaat lebih dari KIA tersebut.
Kerjasama tersebut bisa dilakukan dengan pengelola toko buku, pengelola tempat rekreasi dan hiburan anak serta pihak ketiga lainnya. “Kita berharap KIA bisa berfungsi sebagai kartu diskon atau pun manfaat lebih lainnya,” kata Sanusi. Sehingga KIA itu tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas untuk anak belaka, namun juga ada manfaat lebih yang berhubungan dengan dunia anak.
Sementara itu Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cirebon, Suprapto, menambahkan jika sosialisasi akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Cirebon. Nantinya mereka pun akan meminta bantuan para ketua RT untuk mengumpulkan kembali akte kelahiran anak-anak yang ada di lingkungan mereka. “Kalau sudah masuk ke SIAK maka otomatis sudah bisa mendapatkan KIA. Namun kita akan mulai entry lagi dengan meminta bantuan ketua-ketua RT,” kata Suprapto.
Sedangkan untuk pembuatan akte kelahiran di Kota Cirebon menurut Suprapto mulai awal Januari hingga Oktober 2017 menurut Suprapto hanya 75 persen. Tahun ini pembuatan akte kelahiran ditargetkan 95 persen.”Bagi yang sudah memiliki akte kelahiran bisa mendapatkan KIA,” ungkap Suprapto.
Berita
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sosialisasi Kartu Identitas Anak Dimulai Tahun 2018
Kamis, 4 Januari 2018
•
PEMERINTAH KOTA CIREBON
•
Dilihat 79 kali
Kota Cirebon – Mulai 2018, Disdukcapil Kota Cirebon mulai melakukan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan agar KIA tidak sekedar menjadi tanda pengenal untuk anak.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi, S.Sos, menjelaskan bahwa mulai tahun ini mereka sudah menganggarkan untuk pembuatan KIA. “Namun terlebih dahulu akan dimulai dengan sosialisasi,” ungkap Sanusi. KIA merupakan kartu identitas bagi anak usia 0 hingga 17 tahun yang belum menikah. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional. “Karena saat ini kartu identitas hanya untuk anak usia 17 tahun ke atas,” ungkap Sanusi.
Akhirnya KIA pun dikeluarkan. Dasarnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tetang Kartu Identitas Anak. Khusus untuk Kota Cirebon, lanjut Sanusi, selain sosilisasi juga akan dimulai pencetakan KIA di tahun ini. “Namun terlebih dahulu kita harus membuat peraturan walikota (Perwali),” ungkap Sanusi. Melalui perwali tersebut nantinya Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga ada manfaat lebih dari KIA tersebut.
Kerjasama tersebut bisa dilakukan dengan pengelola toko buku, pengelola tempat rekreasi dan hiburan anak serta pihak ketiga lainnya. “Kita berharap KIA bisa berfungsi sebagai kartu diskon atau pun manfaat lebih lainnya,” kata Sanusi. Sehingga KIA itu tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas untuk anak belaka, namun juga ada manfaat lebih yang berhubungan dengan dunia anak.
Sementara itu Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cirebon, Suprapto, menambahkan jika sosialisasi akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Cirebon. Nantinya mereka pun akan meminta bantuan para ketua RT untuk mengumpulkan kembali akte kelahiran anak-anak yang ada di lingkungan mereka. “Kalau sudah masuk ke SIAK maka otomatis sudah bisa mendapatkan KIA. Namun kita akan mulai entry lagi dengan meminta bantuan ketua-ketua RT,” kata Suprapto.
Sedangkan untuk pembuatan akte kelahiran di Kota Cirebon menurut Suprapto mulai awal Januari hingga Oktober 2017 menurut Suprapto hanya 75 persen. Tahun ini pembuatan akte kelahiran ditargetkan 95 persen.”Bagi yang sudah memiliki akte kelahiran bisa mendapatkan KIA,” ungkap Suprapto.
20 Agustus 2026
Hari Jadi ke-81 Jawa Barat, Pemkot Cirebon Siap Bersinergi dalam Pembangunan
19 Agustus 2026
Pertemuan GOW Ciayumajakuning, Wawali Bahas Ekonomi Keluarga dan Stunting
18 Agustus 2026
HUT ke-8 Bawaslu, Wali Kota Dukung Pengawasan dan Pendidikan Demokrasi
17 Agustus 2026
Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Cirebon, Wali Kota Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
17 Agustus 2026
Paskibraka Kota Cirebon Dikukuhkan, Wali Kota: Jalankan Tugas dengan Bangga dan Penuh Kehormatan
Bagikan Berita ini ke: